Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Adardam Achyar mengaku pesimistis untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, setelah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi tersebut menguatkan putusan pada tingkat pertama yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah menjatuhkan vonis terhadap Akil penjara seumur hidup.
"Tapi saya sebenarnya dalam kondisi yang seperti sekarang ini, kecil hati. Apakah ini memang sudah diperiksa dan diadili atau hanya menjadi semacam stempel untuk memberikan penguatan kepada putusan Pengadilan Tipikor yang perkaranya berasal dari KPK," tutur Adardam saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Kendati demikian, Adardam mengaku bahwa pihaknya akan menemui Akil terlebih dahulu pada hari Kamis (27/11/2014) nanti, untuk mendiskusikan tentang rencana hukum berikutnya yaitu kasasi ke MA.
"Nanti saya baru mau ketemu Pak Akil hari Kamis. Kalau Pak Akil bilang harus kasasi, ya kita kasasi," tukasnya.