Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara dugaan tindak pidana suap untuk penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Sikap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPK menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap Akil Mochtar.
"Kami menghormati proses hukum, dan mengapresiasi putusan tersebut," tutur Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/11).
Juru Bicara KPK tersebut juga berharap, agar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Akil, dapat menimbulkan efek jera. Khususnya efek jera terhadap para koruptor yang lain.
"Itu kewenangan hakim, KPK berharap putusan hakim itu yang bisa menimbulkan efek jera," tukas Johan.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana suap tersebut pihak KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmir sebagai tersangka karena telah melakukan percobaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.