Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga mencabut laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Roy Suryo terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Ratiyono dari Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan telah mengirim surat resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Mabes Polri pada 12 November lalu.
Dia menjelaskan pencabutan laporan itu dilakukan karena substansi persoalan berupa permohonan penerbitan rekomendasi pengalihfungsian prasarana olahraga stadion Lebak Bulus menjadi Stasiun MRT telah selesai.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 0901/2014 tentang Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Stadion Lebak Bulus Menjadi Mass Rapid Transit tertanggal 7 November 2014.
"Dengan keluarnya rekomendasi tersebut. Kemenpora berusaha konsisten sehingga tidak elok jika tetap meneruskan pengaduan. Jadi dicabut biar tidak dianggap standar ganda," kata Gatot saat dihubungi Bisnis, Jumat (21/11/2014).
Berdasarkan kondisi itu, sambungnya, Kemenpora tidak akan melakukan tuntutan atau upaya hukum lainnya di kemudian hari. Kemenpora sangat berharap Mabes Polri berkenan memproses pencabutan laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pencabutan laporan itu, ujar Gatot juga tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun, apalagi jika dikaitkan dengan naiknya Ahok secara resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta karena pencabutan laporan telah dilakukan 7 hari sebelum Ahok dilantik.
"Ini juga tidak karena Basuki Tjahaja Purnama kini telah definitif sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 19 November 2014 di Istana Negara," jelasnya.
Seperti yang diketahui, pada 7 Juli lalu Kementerian Pemuda dan Olahraga melaporkan Ahok dan Ratiyono atas kasus sengketa perizinan pembongkaran Stadion Lebak Bulus untuk pembangunan MRT kepada Bareskrim Mabes Polri.
Saat itu Roy mengadukan keduanya atas berbagai sikap, tindakan, dan perlakuan yang tidak tepat, utamanya kebohongan publik.
Adapun pasal yang diadukan oleh Kemenpora ialah pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.