Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pemerintah Kota Balikpapan masih mematangkan draf peraturan wali kota sebagai dasar pendelegasian pemberian izin usaha mikro dan kecil ke camat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 98/2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil pada September. Dengan dasar aturan tersebut, izin untuk usaha mikro dan kecil nantinya dikeluarkan camat.
“Kami masih proses Perwali karena perlu ada dasar hukumnya untuk pendelegasian itu,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (19/11/2014).
Doortje mengatakan pelaku usaha mikro dan kecil akan semakin mudah melengkapi perizinan usahanya karena prosesnya lebih dekat. Bahkan apabial diperlukan, camat dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada lurah karena pertimbangan karakteristik wilayah.
Dia menyebutkan aturan tersebut akan segera dilakukan ketika proses pembuatan dasar hukum tersebut selesai dilakukan.