Bisnis.com, JAKARTA--Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri menyatakan pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Ya kami akan bentuk tim investigasi, karena putusan ini menjadi perdebatan publik" ujarnya kepada Antara di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Menurut Taufiq, KY akan melakukan investigasi suatu putusan jika ada laporan masyarakat atau menjadi perdebatan publik.
Dia mengungkapkan bahwa jika sengketa sudah diajukan ke Badan Arbitrase tidak bisa diadili ke pengadilan.
"Itu yang akan kami pelajari, karena ada sengketa yang diajukan di Badan Arbitrase, namun ada juga putusan PK," kata Taufiq.
Hal ini diungkapkan Taufiq terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.
Menurut catatan Bisnis, penolakan PK yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama diketuk pada 29 Oktober 2014 oleh majelis hakim yang terdiri Abdul Manan sebagai ketua didampingi Hamdi dan Mohammad Saleh sebagai anggota.
Dengan ditolaknya PK ini, maka menguatkan putusan kasasi yang mengabulkan gugatan Siti Hardiyanti Rumana, yang memohon pengembalian kepemilikan TPI dari PT Berkah Karya Bersama.
Putusan kasasi MA atas perkara nomor 862 K/Pdt/2013 tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No. 629/Pdt/2011. Putusan PT Jakarta tersebut berisi pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 10/pdt.g/2010 yang memenangkan kubu Tutut.
Dalam gugatan Tutut menyatakan kepemilikan 75% sahamnya telah diambil secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama.
Perusahaan milik Hary Tanoe tersebut dituduh telah menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 terkait pengambilalihan saham TPI.