Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hendak Ditahan, Mantan Bupati Karanganyar Pingsan

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani pingsan usai diperintahkan untuk ditahan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (Tengah)
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (Tengah)

Bisnis.com, SEMARANG--Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani pingsan usai diperintahkan untuk ditahan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.

Rina yang diduga kaget atas perintah penahanan itu langsung ditidurkan di kursi terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Semarang.

Dokter dari kejaksaan dihadirkan untuk memeriksa kondisi mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu.

Setelah kondisinya sedikit membaik, Rina kemudian dibawa ke mobil untuk selanjutnya dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, penasihat hukum Rina Iriani langsung mengajukan pembantaran terhadap kliennya.

Penasihat hukum Rina, Slamet Yuwono, mengatakan, pembantaran itu dilakukan karena kliennya memiliki riwayat penyakit.

"Di kepala Bu Rina ini dipasang chip beberapa waktu lalu," katanya.

Permintaan resmi tersebut, kata dia, diajukan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri Semarang.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menahan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar.

Rina ditahan usai disang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Hakim Ketua Dwiarso Budi menetapkan penahanan terhadap terdakwa usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.

"Majelis memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari," kata Dwiarso.

Adapun dasar hakim dalam memerintahkan penahanan antara lain persidangan sudah memeriksa sebagian besar saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Selanjutnya, sidang tinggal menyisakan saksi meringankan yang akan dihadirkan terdakwa.

Pertimbangan lain, terdakwa dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper