Bisnis.com, JAKARTA- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
Zulkifli akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang pada waktu itu digawangi oleh Zulkifli.
Zulkifli akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Kehutanan sewaktu Pemerintahan Kabinet Bersatu Jilid II Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Zulkifli sebelumnya sempat mangkir dari panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Zulkifli mengatakan alasan dirinya mangkir, karena harus menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November.
"Harusnya kemarin pagi, tapi saya kemarin menjadi Irup (inspektur upacara) tabur bunga di kapal KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta," tutur Zulkifli di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Sebelumnya, Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014) bersama dengan 7 orang lainnya.
Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan kelapa sawit yang berada di hutan tanaman industri (HTI) supaya dikeluarkan izin area peruntukan lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
KPK menyita uang sebesar 156.000 dollar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang 30.000 dollar AS tersebut adalah miliknya.
Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian, seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.