Bisnis.com, MALANG—Penerbitan Permen No.71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut untuk menyeimbangkan fungsi ekosistem gambut dalam menunjang usaha pemanfaatan ekosistem gambut secara berkelanjutan.
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Arief Yuwono mengatakan pemerintah memahami bahwa penerbitan peraturan tersebut masih memunculkan kekhawatiran bagi sebagian kelompok yang akan terkena dampak atas diterapkannya peraturan tersebut.
“Namun penerbitan peraturan tersebut justru bertujuan untuk menyeimbangkan fungsi ekosistem gambut,” kata Edy Yuwono dalam rilisnya, Senin (10/11/2014).
Pernyataan itu disampaikan dalam “Closing and Knowledge Workshop of APFP and SEApeat project and ASEAN Programme on Sustainable Management of Peatland Ecosystem (APSMPE) (2014-2020)” di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (10/11/2014).
Indonesia memiliki lahan gambut yang sangat luas dan merupakan negara ke-empat dengan lahan gambut terbesar di dunia setelah Kanada, Rusia, dan AS.
Lahan gambut Indonesia juga merupakan lahan gambut tropika terluas di dunia yang meliputi sekitar 50% dari total lahan gambut tropika dunia.
Indonesia telah berupaya dengan berbagai cara untuk pengendalian kerusakan ekosistem gambut baik mulai dari pengembangan kebijakan a.l moratorium izin baru di hutan primer dan lahan gambut) peningkatan peran lembaga dan melalui meningkatkan koordinasi baik pusat maupun daerah.
Selanjutnya peningkatan kapasitas pengelolaan ekosistem gambut, inventarisasi dan pemetaan, rehabilitasi dan restorasi ekosistem gambut, pendanaan, hingga pengembangan percontohan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut berkelanjutan.
Dari aspek kebijakan, pemerintah baru saja mengeluarkan Permen Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Pengaturan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan sanksi administrasi, serta mengatur juga tentang izin usaha maupun kegiatan pemanfaatan ekosistem gambut.
Atas dasar komitmen Indonesia di tingkat ASEAN, peran Indonesia dalam pengelolaan lingkungan hidup global, khususnya dalam pengelolaan ekosistem gambut berkelanjutan ditunjukkan melalui partisipasi aktif pada sebuah kegiatan di tingkat ASEAN dalam
“Rehabilitasi dan Pemanfaatan Hutan Lahan Gambut Secara Berkelanjutan di Asia Tenggara – ASEAN Peatland Forest Project (APFP)- SEApeat ini.
Indonesia telah melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan tersebut selama 4 (empat) tahun sejak tahun 2010 yang dilaksanakan di Provinsi Riau, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Barat melalui berbagai program dan kegiatan seperti penguatan kapasitas, rehabilitasi, dan pelibatan masyarakat dan sektor swasta dalam pengelolaan ekosistem gambut berkelanjutan.
Hasil-hasil yang telah dicapai dalam pengelolaan ekosistem gambut ini dapat di sebar luaskan ke berbagai kalangan dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan terkait permasalahan ekosistem gambut.
Aturan Terbaru Gambut untuk Seimbangkan Fungsi Ekosistem
Penerbitan Permen No.71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut untuk menyeimbangkan fungsi ekosistem gambut dalam menunjang usaha pemanfaatan ekosistem gambut secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Cara Cek TPS Pilkada 2024 Secara Online Pakai HP
5 jam yang lalu