Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Kaltim Ogah Upah Lebih Rp2,15 Juta

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur mengancam menarik diri apabila penetapan upah minimum kota (UMK) di Balikpapan melebih Rp2,15 juta.

Bisnis.com, BALIKPAPAN—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur mengancam menarik diri apabila penetapan upah minimum kota (UMK) di Balikpapan melebih Rp2,15 juta.

Ketua Apindo Kaltim M. Slamet Apindo mengatakan pelaku usaha mengusulkan upah minimum kota (UMK) untuk Balikpapan senilai Rp2,15 juta.

“Berdasarkan kajian Apindo, Balikpapan segitu yang paling tinggi. Kalau lebih dari itu, kami menarik diri,” tegasnya kepada Bisnis.com, Senin (10/11).

Usulan tersebut didasarkan pada kondisi produktifitas para pengusaha di Balikpapan yang menurutnya masih banyak yang tergolong sebagai pengusaha kelas menengah bawah. Dia berpendapat, saat ini baru 30% pengusaha yang mampu membayar pekerja sesuai dengan UMK.

Menurutnya, baru perusahaan besar seperti perusahaan minyak dan gas serta perhotelan berbintang yang mampu membayarkan upah sesuai UMK. Oleh karena itu, ketetapan upah yang melebihi usulan Apindo dianggap memberatkan pengusaha.

Dia juga mengatakan bahwa Dewan Pengupahan sebaiknya tak hanya
berpatokan pada survei dalam menetapkan upah minimum, namun juga melihat langsung ke lapangan untuk melihat kemampuan dan kelangsungan usaha para pengusaha.

“Kalau sudah diputuskan lalu pengusaha enggak bisa melakukan ya percuma. Bagaimana jika waktu diterapkan lalu berdampak pada PHK? Ini memberatkan pengusaha,” tambahnya.

Selain itu, Slamet pun berpendapat rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tak berpengaruh terhadap penetapan upah minimum. Sebab, kenaikan itu belum juga terjadi hingga saat ini.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Balikpapan Yulidar Gani justru berpendapat bahwa rencana kenaikan BBM harus diperhitungkan dalam menetapkan upah minimum kota.

“Yang pantas ya berkisar Rp2 juta, jangan terlalu banyak. Kondisi ekonomi semakin berat dan belum pulih. Harga BBM juga akan naik, beban pengusaha semakin berat,” kata Yulidar kepada Bisnis.

Menurutnya, saat ini daya beli masyarakat belum pulih akibat kondisi ekonomi yang menurun. Sehingga, dia berharap pemerintah kota dapat menyikapi penetapan upah secara bijaksana dengan menyesuaikan upah dengan daya beli masyarakat dan kemampuan pengusaha.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kaltim Bambang Setiono mengatakan, penetapan upah minimum bagi Kota Balikpapan rentan menimbulkan polemik. Hal ini disebabkan karena Kabupaten Penajam Paser Utara telah menetapkan UMK sebesar Rp2,35 juta.

“Kalau dilihat dari faktor daerah terdekat, Penajam Paser Utara menetapkan segitu. Kalau UMK di Balikpapan di bawah itu, bisa terjadi kesenjangan,” tuturnya kepada Bisnis.

Apalagi, apabila dilihat dari jumlah perusahaan dan jenis industri yang ada di kedua kota tersebut. Menurutnya, Balikpapan memiliki perusahaan dan tenaga kerja aktif yang lebih banyak daripada Penajam Paser Utara.

“Masalahnya bukan di Balikpapan, tapi kenapa Penajam Paser Utara menetapkan segitu? Harus dikaji kenapa PPU menetapkan segitu,” tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper