Bisnis.com, JAKARTA - Polri menilai pelawak Srimulat Tessy alias Kabul Basuki merupakan korban penyalahgunaan narkotika sehingga perlu direhabilitasi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan hal itu sejalan dengan misi dan visi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas penggunaan narkoba melalui rehabilitasi.
"Tessy sama dengan korban lainnya, murni pengguna sehingga harus direhabilitasi," jelasnya, Senin (10/11/2014).
Meskipun demikian, Tessy dinilai Ronny melakukan kekeliruan yakni tidak langsung mendaftarkan diri ke BNN untuk rehabilitasi.
Pasalnya, Tessy dikategorikan dewasa, sehingga sepatutnya mengetahui soal rehabilitasi dan dapat menjadi pelopor bagi korban penyalahgunaan narkoba lainnya.
"Tahu ada rehabilitasi kenapa tidak daftar. Dijamin rahasianya, kan ke BNN," paparnya.
Selain rehabilitasi terhadap Tessy, lanjut Ronny, tentunya Polri akan menelusuri pengedar dari narkoba yang dikonsumsi oleh Tessy.
"Tentu Pak Anjan [Dir Tipid Narkotika Bareskrim Mabes Polri] mencari siapa yang mengedarkan narkotikanya," katanya.
Seperti yang diketahui, Tessy diringkus Penyidik Bareskrim Mabes Polri saat ingin mengkonsumsi shabu bersama dengan dua rekannya pada 23 Oktober 2014.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Agus Rohmat mengatakan Tessy, Pudji Sapto, dan Ahmad Jamhari sering membeli shabu untuk dikonsumsi bersama. Terakhir kali, Tessy membeli shabu dari J yang hingga kini masih buron.
"Ini bukan yang pertama, tapi sudah pernah lima kali," ujarnya.
Dari penangkapan yang diklaim Polri bukanlah target operasi tersebut, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi shabu seberat 1,6 gram, dan dua set alat hisap narkotika.
Kemudian satu Mobil Mercedez Benz Nopol B 165 JP, tiga buah telepon genggam milik tersangka, satu buah rekening tabungan Bank BCA atas nama Kabul Basuki, dan print out rekening koran tiga bulan terakhir Bank BCA atas nama Pudji Sapto.
Atas perbuatan tersebut ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Tessy diduga melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsidier pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat1 lebih subsidier pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkoba.
Sementara itu, untuk Pudji dan Ahmad dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsidier pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat1 lebih subsidier pasal 131 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.