Bisnis.com, JAKARTA -- Standar kompetensi kerja khusus bagi profesi auditor hukum diluncurkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bersama Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (Asahi).
Ketua Penasihat Asahi Jimly Asshidiqie mengatakan dengan adanya peluncuran standar kompetensi kerja khusus ini diharapkan tenaga kerja auditor hukum bisa lebih dipercaya masyarakat dalam melaksanakan audit.
"Ini akan membantu pekerjaan auditor keuangan dan juga mencegah jangan sampai ada pelanggaran hukum," kata Jimly, Senin (10/11/2014).
Selama ini, imbuhnya, pelayanan hukum masih bersifat umum. Menurutnya, Asahi mencoba untuk mengkhususkan tugas-tugas dan profesi yang menangani tiap permasalahan di bidang hukum.
"Kami ingin mengkhususkan pekerjaan audit dengan memperkenalkan profesi auditor hukum," ujarnya.
Standar Kompetensi Kerja Khusus Auditor Hukum Diluncurkan
Standar kompetensi kerja khusus bagi profesi auditor hukum diluncurkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bersama Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (Asahi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Basuki Sesumbar Minat Investor di IKN Tinggi, Begini Katanya
2 jam yang lalu