Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Admin Twitter @TrioMacan2000 RN & ES Belum Diperiksa

Penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Edi Syahputra (ES) dan Raden Nuh (RN) terkait dengan dugaan pemerasan terhadap Arip Prabowo (AP) dan Abdul Satar (AS).
Dimas Novita Sari
Dimas Novita Sari - Bisnis.com 06 November 2014  |  17:50 WIB
Admin Twitter @TrioMacan2000 RN & ES Belum Diperiksa
Ilustrasi - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Edi Syahputra (ES) dan Raden Nuh (RN) terkait dengan dugaan pemerasan terhadap Arip Prabowo (AP) dan Abdul Satar (AS).

Kuasa Hukum RN Junaedi mengatakan kliennya baru diperiksa setelah ditangkap di kos-kosannya pada Minggu lalu, begitupun dengan ES.

"Belum ada pemeriksaan lanjutan. Tapi kabarnya saksi-saksi sudah diperiksa, saya tidak tahu saksinya siapa," katanya, Kamis (6/11/2014).

Dia menjelaskan kasus yang dikaitkan dengan akun Twitter @TrioMacan2000 terhadap ES dan RN berbeda. ES diduga memeras bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. AP, sedangkan RN dilaporkan Abdul Satar dengan sangkaan yang sama.

Namun, sambungnya, ada benang merah dari dua kasus tersebut yakni soal korupsi proyek MPLIK di Telkom dan penjualan PT Telkom Vision kepada Trans Corp Grup, yang dikabarkan merugikan negara Rp1,8 triliun.

Soal dugaan pemerasan yang dilakukan ES kepada AP, kata Junaedi murni soal iklan. AP meminta agar pembayaran iklan di Asatunews dilakukan belakangan, akan tetapi ES tidak setuju.

"Yang Rp50 juta itu sebagai panjer untuk iklan, mungkin ES memintanya sedikit medesak," jelasnya.

Kemudian, soal uang yang diberikan oleh AS kepada RN senilai Rp325 juta pada pertengahan Oktober lalu, merupakan uang operasional untuk Asatunews.

Diketahui, RN bersama dengan AS sama-sama memiliki saham di PT Asatu Media Perdana Bangsa, dengan komposisi 51% milik AS dan WST, RN dan AR 35%, sisanya 14% HK. "Jadi klien saya merasa dijebak dan dikriminalisasi," papar Junaedi.

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono saat dimintai keterangannya soal kasus tersebut tidak banyak berbicara. Pihaknya berjanji akan segera melakukan update kasus itu. "Belum ada perkembangan, nanti kita rilis lagi, segera," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

triomacan2000
Editor : Sepudin Zuhri

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top