Bisnis.com, JAKARTA - Polri menetapkan Brigadir Amin Iskandar (AI), sebagai tersangka baru dalam kasus suap judi online, yang sebelumnya telah menyeret AKBP Murjoko Budoyono (MB) dan AKP Dudung Suryana (DS).
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Purwanto mengatakan Brigadir AI juga bertugas di divisi yang sama dengan tersangka AKP DS yakni Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar.
"Tersangka ditetapkan karena menerima dan menikmati uang suap dari pemberi," ujarnya, Rabu (5/11/2014).
Djoko menjelaskan Brigadir AI dalam kasus ini berperan sebagai pembuat surat permohonan pembukaan rekening bank yang sudah diblokir, hingga mengantarkannya ke bank yang dituju setelah dibubuhi tanda tangan AKBP MB.
Brigadir AI melakukan tugasnya dalam permainan tersebut sesuai dengan perintah AKP DS.
Adapun lima rekening yang dibuka yakni tiga rekening koran atas nama Santoso Halim, Sebastian Chia, dan Achdi.
Sementara, dua rekening lainnya atas nama Fransisca dan Suri Tandiyono.
Atas dibukanya rekening tersebut, pemberi AI, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memberikan uang sebesar Rp370 juta kepada AKP DS, yang terbagi dalam tiga tahap.
Pertama, pada 24 Juni 2014 Rp240 juta, kemudian pada 14 Juli 2014 Rp70 juta, dan pada 23 Juli 214 Rp60 juta.
"Atas perbuatannya Brigadir AI dikenakan pasal yang sama dengan AKP DS," kata Djoko.
Pasal yang dikenakan kepada AKP DS dan Brigadir AI yakni pasal 11, pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.