Bisnis.com, MANADO—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan upah minimum provinsi (UMP) daerah tersebut sebesar Rp2,15 juta pada 2015 atau naik 13,15% dibandingkan dengan UMP tahun ini sebesar Rp1,9 juta.
Praktisi ekonomi Sulut, Eko Siswantoro, menuturkan penetapan UMP di daerah tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Sulawesi dan Maluku.
Menurutnya, kondisi tersebut diprediksi dapat mengundang pekerja dari luar daerah tersebut untuk berbondong-bondong datang bekerja di Sulut.
Bahkan, kondisi tersebut menyebabkan aroma persaingan kerja menjadi lebih ketat. Oleh karena itu, masyarakat Sulut diminta meningkatkan kemampuan dalam bekerja agar bisa bersaing dengan pendatang.
“Tantangannya adalah meningkatkan kualitas SDM [sumber daya manusia] warga Sulut, agar nanti tak kalah bersaing,” ujarnya, Selasa (4/11/2014).
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Roring menjelaskan angka yang ditetapkan gubernur tersebut sudah melalui berbagai kajian.
Menurutnya, usulan dari dewan pengupahan telah dipertimbangkan berdasarkan survei kondisi hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Bahkan, UMP yang baru ditetapkan itu merupakan yang tertinggi di Pulau Sulawesi dan Maluku,” ujarnya.
Dia menjelaskan keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2014.
Dalam kurun 5 tahun belakangan ini, kata dia, Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang selalu menetapkan kenaikan UMP dengan jumlah bervariasi.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada 2010 UMP daerah berjuluk Bumi Nyiur Melambai itu hanya Rp1 juta, kemudian naik menjadi Rp1,05 juta pada 2011, Rp1,25 juta pada 2012, Rp1,55 juta pada 2013, dan Rp1,9 juta pada 2014.