Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Pekerja Asing Tanpa Izin, Dirut HM Sampoerna Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Polda Jawa Timur telah mencocok 3 tenaga kerja asing asal Italia dan Australia yang dipekerjakan oleh PT HM Sampoerna (HMS).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur telah mencocok 3 tenaga kerja asing asal Italia dan Australia yang dipekerjakan oleh PT HM Sampoerna (HMS).

Ketiganya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di markas Polda Jatim. Mereka dijerat Pasal 185 jo Pasal 42 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Atas kasus itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta Polda Jatim tidak hanya memproses hukum tiga TKA itu. Dia juga mendesak agar polisi juga menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap Direktur Utama PT. HMS atas kasus tersebut.

“Karena PT. HMS melanggar Pasal 185 jo Pasal 42 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan,” ujar Timboel di Jakarta, dalam keterangan pers, Senin (3/11/2014).

Timboel juga meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi ke seluruh tempat kerja di PT. HMS yang ada di Jawa Timur supaya TKA ilegal tidak ada lagi.

Sebelumnya, pada April silam, PT HMS telah memutus hubungan kerja atas 2.700 pekerjanya di pabriknya di Lumajang dan Jember.

“OPSI juga mendesak Polri agar melakukan investigasi penggunaan TKA di pabrik-pabrik maupun kantor-kantor PT. HMS di seluruh Indonesia supaya TKA ilegal tidak ada lagi."

Timboel melanjutkan investigasi ini juga dilakukan ke perusahaan-perusahaan lainnya terutama perusahaan yang dimiliki asing. Polda Jatim harus transparan dalam mengusut kasus ini dan kejadian ini harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena sudah jelas terjadinya pelanggaran UU Ketenagakerjaan.

“Pihak Polri harus mengawasi dan memonitor proses penyelesaian kejadian ini,” tukasnya.

Sebelumnya diwartakan (31/10/2014), polisi menanyakan ke manajamen HM Sampoerna. Namun, tidak ada dokumen yang 'membolehkan' warga asing bekerja di HM Sampoerna. Perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen IMTA (Izin memperkerjakan tenaga asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Pasal 185 jo Pasal 42 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 4 tahun, atau denda dengan sedikit Rp100 juta dan paling besar Rp 400 juta.

 

Begini Tanggapan HM Sampoerna.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper