Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGHINAAN DAN PENYEBARAN GAMBAR PORNO: Presiden Jokowi 100 Persen Maafkan Arsyad

Presiden memaafkan 100 persen MA, tersangka kasus penghinaan dan penyebaran pornografi di dunia maya melalui media sosial yang dimanipulasi wajah presiden ketujuh RI itu
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) menerima Ibu Mursida (kedua kiri) orang tua Muhammad Arsyad (MA) tertuduh pelaku penghinaan kepada Jokowi, di Istana Presiden, Sabtu, (1/11)./Antara-Muchlis-Setpress
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) menerima Ibu Mursida (kedua kiri) orang tua Muhammad Arsyad (MA) tertuduh pelaku penghinaan kepada Jokowi, di Istana Presiden, Sabtu, (1/11)./Antara-Muchlis-Setpress

Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus penyebaran foto porno dan penghinaan terhadap Jokowi, yang kini menjadi Presiden RI mencapai babak yang menyentuh.

Di depan orang tua MA, tukang tusuk sate pelaku penghinaan itu, Presiden "Jokowi" Joko Widodo menyampaikan pemaafannya.

Presiden menyatakan memaafkan 100 persen MA, tersangka kasus penghinaan dan penyebaran pornografi di dunia maya melalui media sosial yang dimanipulasi dengan menaruh wajah presiden ketujuh RI itu dalam gambar yang disebarluaskan tersebut. (BACA: Susi Pudjiastuti Ancam Mundur dari Kabinet)

"Saya memaafkan 100 persen," kata Presiden kepada wartawan setelah menerima orang tua dan kerabat MA yang ingin memohon maaf secara langsung kepada Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (1/11/2014).

Presiden Jokowi juga mengemukakan bahwa di era keterbukaan seperti saat ini alangkah pentingnya untuk menambahkan rasa saling menghormati antarsesama manusia.

Sebagaimana diketahui, kedua orang tua MA secara khusus mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan untuk bertemu Presiden Jokowi secara langsung, guna meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan anak mereka di dalam internet.

Kedua orangtua MA, yaitu Mursida dan Syafrudin, diterima Presiden Jokowi sekitar pukul 15.00 WIB.

Datang pukul 14.30 WIB. Mursida yang berjilbab biru dan Syafrudin yang memakai peci itu sama-sama mengenakan baju batik.

Sebelum menemui Presiden Jokowi, Mursida mengemukakan bahwa maksud kedatangan mereka untuk meminta maaf kepada Presiden Jokowi atas perbuatan yang dilakukan MA.

Saat menemui Presiden, kedua orang tua MA ditemani sejumlah pengacara, sedangkan Jokowi ditemani antara lain Ibu Negara Iriani.

Sebagaimana diberitakan, pelaku penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo yang sudah ditahan pihak Mabes Polri akan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 29 pornografi, ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Rabu (29/10).

Kamil mengatakan pelaku "bully" dengan inisial MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat melaporkan perbuatan tersangka berinisial MA ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014.

MA ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper