Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Menteri Pertanian Suswono mengakui harta kekayaannya meningkat tajam selama dirinya menjabat sebagai menteri pertanian di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode 2009-2014.
Karena itu, Suswono menyambangi KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu dilakukan Suswono karena setiap penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara seperti menteri.
LHKPN terakhir Suswono pada tanggal 15 November 2009 lalu sebelum menjabat sebagai Menteri Pertanian yakni sebesar Rp1,95 miliar dan 1.700 dollar AS yang terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Harta tidak bergerak berupa tanah dan rumah senilai Rp1,6 miliar yang berada di beberapa daerah seperti di Tegal dan sisanya berada di Kabupaten Bogor.
Sedangkan harta bergerak yang telah dimiliki Suswono pada tahun 2009 yaitu berupa sebuah mobil Honda Jazz, dan beberapa buah sepeda motor yang nilainya mencapai Rp121 juta.
Kemudian harta bergerak lainnya yaitu sebesar Rp27,4 juta ditambah dengan giro dan setara kas lainnya sebesar Rp197,79 juta serta 1,700 dolar AS.
"Pasti ada peningkatan dari gaji sebagai Mentan (Menteri Pertanian) nanti biar diumumkan KPK," tutur Suswono di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Menurut Suswono, meningkatnya harta kekayaan yang dimiliki sangat wajar. Selain menerima gaji sebagai seorang menteri, Suswono juga mengakui adanya peningkatan aset yang dimiliki.
"Saya sebagai warga negara yang patuh sudah laporkan LHKPN, karena Selasa (28/10) ini sudah serah terima menteri yang baru dilantik supaya kewajiban saya selesai," tukasnya.
Terpisah, Johan Budi selaku Juru Bicara KPK mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami LHKPN milik Suswono dulu sebelum diumumkan kepada publik terkait jumlah pasti selama dirinya menjadi menteri pertanian.