Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Bibit PT Jagung Hibrida Sulawesi Digugat Distributor

Distributor asal Medan, PT Winner Agrochem Internusa, menggugat produsen bibit jagung PT Jagung Hibrida Sulawesi karena merasa bibit produksinya tidak sesuai dengan yang dipromosikan.
ilustrasi/JIBI
ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Distributor asal Medan, PT Winner Agrochem Internusa, menggugat produsen bibit jagung PT Jagung Hibrida Sulawesi karena merasa bibit produksinya tidak sesuai dengan yang dipromosikan.

PT Jagung Hibrida Sulawesi (JHS) yang berpusat di Jember, Jawa Timur, dituding melanggar perjanjian distributor antara kedua belah pihak pada Mei 2009.

PT Winner mengatakan bibit yang dijual oleh PT JHS tidak menghasilkan jagung yang bagus sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya.

Dalam perkara dengan nomor 69/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini, PT Winner Agrochem ditunjuk sebagai distributor untuk mendistribusikan benih jagung produksi PT JHS.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum PT Winner (penggugat), Agam I. Sandan, awalnya PT JHS memperkenalkan benih jagung baru yang diberi nama Asia 3.

Dalam memperkenalkan produknya, PT JHS mengatakan bahwa pada saat panen bibit Asia 3 akan menghasilkan jagung lebih banyak dari bibit biasa yakni dua kali lipat.

Selain itu, hasil produksi disebutkan bisa mencapai 15,02 ton per hektare, dan mereka sudah yakin hasil akhirnya sedangkan selama ini lazimnya hanya 7-8 ton per hektare.

Dalam perjanjian, PT Winner telah membeli sejumlah bibit tersebut dan membayar uang senilai Rp1,1 miliar. Kemudian bibit tersebut disebarkan oleh PT Winner ke toko-toko dan petani di Medan.

PT Winner menyatakan baru akan memperoleh pembayaran dari toko dan petani setelah panen berhasil. Namun, setelah ditanam ternyata bibit tersebut tidak sesuai apa yang dijanjikan dan tidak tumbuh sempurna.

Akibatnya kan toko-toko dan petani nggak mau bayar kepada kami. Itu yang menjadi kerugian kami padahal kami sudah bayar ke JHS, tambah Agam. PT Winner juga mengaku telah meminta ganti rugi kepada PT JHS tetapi tidak ada tanggapan.

Atas hal tersebut penggugat kemudian menuntut ganti rugi senilai Rp2,6 miliar dengan rincian materiil sekitar Rp1,1 miliar dan immaterial senilai Rp1,5 miliar.

Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum PT JHS, Haniah Supardi angkat bicara. Menurutnya, pernyataan yang mengatakan bahwa hasil panen Asia 3 akan mencapai dua kali lipat dari bibit biasa itu hanyalah strategi promosi dari kliennya.

"Mungkin promosi saja terlalu berlebihan di kemasannya, tetapi kan kita juga bisa berpikir secara logika. Kalau iklan terlalu muluk-muluk kan kita harusnya juga bisa prediksi hasilnya," ungkap Haniah, Kamis (30/10/2014).

Dia mengatakan bahwa pelanggannya dari daerah lain yang menggunakan produk tersebut tidak ada yang mengajukan keluhan.

"Nanti saya akan bawa saksi dari pembeli daerah lain, bahwa bibit ini menguntungkan kok, meskipun tidak sesuai dengan label di kemasan," tambah Haniah.

Sidang perkara kasus ini masih dalam tahap pembuktian dengan agenda saksi dari penggugat dan dilanjutkan kembali tiga pekan mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper