Bisnis.com, JAKARTA - Pesta shabu yang direncanakan oleh pelawak Srimulat Tessy alias Kabul Basuki bersama dengan dua rekannya ternyata bukanlah pertama kalinya, akan tetapi sudah pernah melakukan lima kali sebelumnya.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Agus Rohmat mengatakan Tessy, Pudji Sapto, dan Ahmad Jamhari sering membeli shabu untuk dikonsumsi bersama. Terakhir kali, Tessy membeli shabu dari J yang hingga kini masih buron."Ini bukan yang pertama, tapi sudah pernah lima kali," ujarnya, Rabu (29/10/2014).
Dari penangkapan yang diklaim Polri bukanlah target operasi tersebut, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi shabu seberat 1,6 gram, dan dua set alat hisap narkotika.
Kemudian satu Mobil Mercedez Benz Nopol B 165 JP, tiga buah telepon genggam milik tersangka, satu buah rekening tabungan Bank BCA atas nama Kabul Basuki, dan print out rekening koran tiga bulan terakhir Bank BCA atas nama Pudji Sapto.
Atas perbuatan tersebut ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Tessy diduga melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsidier pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat1 lebih subsidier pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkoba.
Sementara itu, untuk Pudji dan Ahmad dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsidier pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat1 lebih subsidier pasal 131 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.