Bisnis.com, SURABAYA—Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menertibkan pembuangan limbah di kawasan pelabuhan setempat guna menekan dampak negatif aktivitas kepelabuhanan terhadap lingkungan.
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Sahat Simatupang mengatakan pembuangan limbah dari kapal maupun aktivitas lain di pelabuhan selama ini tidak berjalan dengan semestinya.
Ketentuan, kata dia, mengharuskan limbah kapal – yang bisa berupa limbah aktivitas manusia hingga oli – dibuang melalui tempat penampungan bersama (reception facilities/RF). Namun, lazimnya limbah langsung dibuang dengan menggandeng pihak ketiga.
“Kami akan coba terbitkan surat edaran agar limbah ini nanti dibuang melalui RF. Tiga bulan ke depan diharapkan bisa berjalan,” jelasnya, Selasa (28/10/2014).
Dia menegaskan fasilitas penampungan limbah yang sah di kawasan pelabuhan hanya RF dengan operator yang ditunjuk. Oleh karenanya perusahaan swasta yang berizin sekalipun salah bila beroperasi di pelabuhan.
“Hanya kalau RF tidak bisa menyelesaikan ada kerja sama b to b [business to business] dengan perusahaan berizin bisa saja,” imbuh Sahat yang menertibkan pembuangan limbah pula kala menjabat sebagai Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Limbah di pelabuhan selain berdampak terhadap lingkungan juga bernilai ekonomi. Sehingga tak jarang ada oknum awak kapal menjual kepada pihak ketiga sebagai cara mendapat tambahan penghasilan.
Pola ini juga melanggar ketentuan utamanya bila limbah tergolong bahan berbahaya dan beracun yang memerlukan perizinan saat diperjualbelikan. Direktorat Polisi Air Polda Jawa Timur tahun ini memproses 4 kasus dalam pola penjualan seperti kerap terjadi tersebut.
Sahat berharap pola semacam ini tidak lagi ada sehingga keberadaan RF bisa berfungsi maksimal. Terlebih kasus pidana terkait dengan limbah ini bisa menyeret korporasi ketika pemilik kapal dinilai abai.
Otoritas Pelabuhan Tertibkan Limbah Tanjung Perak
Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menertibkan pembuangan limbah di kawasan pelabuhan setempat guna menekan dampak negatif aktivitas kepelabuhanan terhadap lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Rustam Agus
Konten Premium