Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Pelabuhan Tertibkan Limbah Tanjung Perak

Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menertibkan pembuangan limbah di kawasan pelabuhan setempat guna menekan dampak negatif aktivitas kepelabuhanan terhadap lingkungan.

Bisnis.com, SURABAYA—Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menertibkan pembuangan limbah di kawasan pelabuhan setempat guna menekan dampak negatif aktivitas kepelabuhanan terhadap lingkungan.

Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Sahat Simatupang mengatakan pembuangan limbah dari kapal maupun aktivitas lain di pelabuhan selama ini tidak berjalan dengan semestinya.

Ketentuan, kata dia, mengharuskan limbah kapal – yang bisa berupa limbah aktivitas manusia hingga oli – dibuang melalui tempat penampungan bersama (reception facilities/RF). Namun, lazimnya limbah langsung dibuang dengan menggandeng pihak ketiga.

“Kami akan coba terbitkan surat edaran agar limbah ini nanti dibuang melalui RF. Tiga bulan ke depan diharapkan bisa berjalan,” jelasnya, Selasa (28/10/2014).

Dia menegaskan fasilitas penampungan limbah yang sah di kawasan pelabuhan hanya RF dengan operator yang ditunjuk. Oleh karenanya perusahaan swasta yang berizin sekalipun salah bila beroperasi di pelabuhan.

“Hanya kalau RF tidak bisa menyelesaikan ada kerja sama b to b [business to business] dengan perusahaan berizin bisa saja,” imbuh Sahat yang menertibkan pembuangan limbah pula kala menjabat sebagai Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Limbah di pelabuhan selain berdampak terhadap lingkungan juga bernilai ekonomi. Sehingga tak jarang ada oknum awak kapal menjual kepada pihak ketiga sebagai cara mendapat tambahan penghasilan.

Pola ini juga melanggar ketentuan utamanya bila limbah tergolong bahan berbahaya dan beracun yang memerlukan perizinan saat diperjualbelikan. Direktorat Polisi Air Polda Jawa Timur tahun ini memproses 4 kasus dalam pola penjualan seperti kerap terjadi tersebut.

Sahat berharap pola semacam ini tidak lagi ada sehingga keberadaan RF bisa berfungsi maksimal. Terlebih kasus pidana terkait dengan limbah ini bisa menyeret korporasi ketika pemilik kapal dinilai abai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper