Bisnis.com, JAKARTA - Akisropi Ayub, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Muratara sejak Oktober 2013 itu, ditengarai terlibat dalam kasus yang menjerat anak buahnya, M Rifai, Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Muratara.
Saat ini Rifa'i telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Jumat lalu.
Seperti yang diberitakan, penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua tempat yakni kantor dan kediaman Bupati Murarata pada 15 Oktober.
Penggeledahan di dua lokasi itu dilakukan dengan pendampingan dari Asisten I Kabupaten Muratara Riswan Efendi dan Personel Polres Lubuk Linggau.
Dari penggeledahan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) milik Rifa'i untuk berangkat ke Jakarta, dokumen terkait seleksi PNS di Kab Muratara, dokumen yang memuat usulan formasi PNS Kab. Muratara, dan dokumen bukti setoran uang sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta.
Dalam suap CPNS di kabupaten tersebut itu, Rifai telah di kenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Juncto Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 UU KUHP.