Bisnis.com, PEKANBARU—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur alih fungsi lahan di Riau dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai pengusaha yang juga menjadi dosen di Universitas Riau.
Penyidik KPK memeriksa dua pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Riau, yakni Wan Amir Firdaus yang menjabat sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Senin (27/10).
Wan Amir Firdaus mengatakan dirinya hanya ditanya seputar prosedur alih fungsi lahan di Riau, sehingga hanya menjelaskan mengenai mekanisme awal dalam alih fungsi kawasan hutan terkait revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
“Saya banyak ditanya mengenai prosedur alih fungsi lahan, tidak ada ditanya soal uang dan saya juga memang tidak mengetahui itu,” katanya.
Wan Amir menuturkan proses revisi RTRW Provinsi Riau saat ini diawali dengan usulan pemerintah daerah kepada Kementerian Kehutanan. Menteri Kehutanan kemudian menerbitkan Surat Keputusan Perubahan Peruntukan RTRW Riau untuk kembali dievaluasi oleh pemerintah daerah.
Arsyadjuliandi Rachman yang juga diperiksa hari itu enggan berkomentar mengenai pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya. Selain kedua pejabat tinggi di Riau, KPK juga memeriksa Dani yang berprofesi sebagai sopir Annas Maamun.
Sepanjang Oktober 2014, KPK setidaknya telah memanggil 12 orang terkait kasus yang melibatkan orang nomor satu di Riau itu. Dua diantaranya adalah Andaya Sinaga dan Hendra Siahaan sebagai pegawai PT Anugerah Kelola Artha.
KPK juga telah memeriksa petinggi PT Duta Palma yang merupakan perusahaan kelapa sawit di Riau. Kemudian, lima orang pegawai negeri sipil di lingkungan protokol pemerintahan provinsi juga ikut diperiksa KPK.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Chairul Rizki yang menjabat sebagai Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Riau, dan Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulher, serta mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf di SPN Pekanbaru.