Bisnis.com, JAKARTA-- Gedung beserta seluruh aset milik PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) akan dirampas Kejaksaan Agung sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Langkah itu dilakukan jika Indosat dan IM2 tidak membayar uang pengganti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan frekuensi jaringan frekuensi radio 3G yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Menurut Jaksa Agung Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejaksaan Agung, Widyo R Pramono pihaknya akan memberikan waktu sampai tanggal 6 November 2014 kepada pihak Indosat dan IM2 untuk diskusi soal pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun tersebut.
"Nanti ada pihak-pihak itu (Kejaksaan dan Indosat serta IM2). Deadlinenya sampai tanggal 6 November," tutur Widyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (24/10).
Widyo mengaku bahwa tim jaksa eksekutor sudah melakukan rapat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak Indosat dan IM2 untuk mendiskusikan tata cara pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh PT Indosat dan IM2 sebesar Rp1,3 triliun.
"Tim jaksa eksekutor sudah rapat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan para pihak (Indosat dan IM2)," kata Widyo.
Widyo berharap tanggal 6 November nanti, pembayaran uang pengganti yang akan dilakukan oleh pihak IM2 dan Indosat dapat berjalan dengan lancar.
"Insya Allah, semua akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan," tukasnya.
Deadline Uang Pengganti Indosat & IM2, 6 November 2014
Gedung beserta seluruh aset milik PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) akan dirampas Kejaksaan Agung sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu