Bisnis.com, JAKARTA—Menteri dalam kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo bisa diumumkan setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan arsitektur kabinet untuk pemisahan atau penggabungan kementerian.
Sesuai dengan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, waktu yang diberikan untuk melakukan pertimbangan selama 7 hari. Apabila tidak ada pertimbangan maka sudah dianggap memberikan pertimbangan.
“Dalam hal 7 hari DPR tidak memberikan pertimbangan maka dianggap sudah memberikan pertimbangan,” ujar mantan Deputi Transisi Hasto Kristiyanto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI dan sesuai ketentuan UU, eksekutif menunggu pertimbangan dari DPR secara tertulis.
Hasto kemudian meluruskan pemberitaan media tentang pengunduran pengumuman menteri kabinet, bahwa selama ini tidak ada istilah maju ataupun mundur.
“Tidak ada istilah mundur ataupun maju karena berdasarkan ketentuan Undang Undang, presiden memiliki waktu 14 hari sejak beliau dilantik,” katanya.
Ketika ditanya kapan pengumuman kebinet, ia hanya bilang akan diumumkan waktu yang tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel