Bisnis.com, DENPASAR—Pendapatan asli daerah Bali pada tahun ini berpotensi melebihi target karena Pemprov Bali secara resmi mulai Juni 2014 memberlakukan pajak progresif untuk kendaraan bermotor roda empat
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bali I Wayan Suarjana menuturkan kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali mencapai 70%, sehingga peluang peningkatan sangat besar.
“Kami juga optimistis realisasi target akan tercapai sebelum akhir tahun karena kebijakan pajak progresif akan sangat membantu,” ujarnya, Rabu (15/10/2014).
Hingga akhir Juni, realisasi PAD mencapai Rp1,14 triliun atau 54% dari target total akhir tahun ini Rp2,1 triliun.
Adapun kontribusi terbesar berasal dari pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp601 miliar atau 52,53% dari total realisasi.
Kontribusi lainnya dari pajak kendaraan bermotor Rp329,43 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp139,45 miliar, pajak rokok Rp9,4 miliar, pelunasan piutang air bawah tanah Rp1,05 miliar dan air permukaan Rp852,17 juta.
Menurutnya, potensi pajak kendaraan sangat besar, karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2013, jumlah kendaraan bermotor di provinsi ini sebanyak 2,74 juta unit.
Jumlah itu terdiri dari 2,3 juta unit kendaraan roda dua, dan sisanya kendaraan roda empat serta jenis lainnya.
Adapun kenaikan jumlah kendaraan di Bali sekitar 7% per tahun.
Kendati optimistis pendapatan akan meningkat, Suarjana menegaskan rencana penerapan pajak progresif tujuan utamanya adalah mendata jumlah pemilik kendaraan bermotor.
Pemprov mensinyalir masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit sangat banyak.
“Kami butuh data valid mengenai kepemilikan kendaraan bermotor, sekarang ini kalau ada proses jual beli masih banyak yang tidak dilaporkan sehingga menyulitkan ketika terjadi masalah,” jelasnya.
Tarif pajak progresif di Bali diberlakukan untuk kendaraan bermotor dengan nilai pajak sebesar 1.5%, kendaraan kedua 2%, ketiga 2,5%, keempat 3%, dan kelima 3,5%.
Obyek pajak yang dikenai adalah kendaraan bermotor pelat hitam atau pribadi seperti sedan, jip, station wagon, minibus, kabin dobel dan pikap.
Khusus kendaraan bermotor berpelat merah, kendaraan milik BUMN dan BUMD serta kendaraan umum mendapatkan pengecualian pajak progresif.
Pengenaan pajak tersebut dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki nama dan alamat sama.
Sementara itu, khusus kendaraan roda dua belum akan dikenakan pajak progresif.
Roda dua, lanjutnya, perlu dikaji ulang dikenakan pajak progresif, karena jumlahnya sangat banyak.
“Untuk saat ini pertimbangannya mungkin belum perlu, tetapi jika ada pertimbangan lain sepertinya perlu dikaji juga,” jelasnya.