Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Pilkada Ditolak, Terjadi Kevakuman Hukum

Pengamat hukum Tata Negara Saldi Isra mengatakan bahwa kalau Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang ditolak DPR maka akan terjadi kevakuman hukum yang merugikan DPR sendiri.
Ketua DPR RI 2014-2019 Setya Novanto/Antara
Ketua DPR RI 2014-2019 Setya Novanto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat hukum Tata Negara Saldi Isra mengatakan bahwa kalau Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang ditolak DPR maka akan terjadi kevakuman hukum yang merugikan DPR sendiri.

Menurutnya, dengan kevakuman tersebut maka para calaon kepala daerah yang berasal dari parpol akan digantikan oleh pejabat pelaksana tugas yang ditunjuk oleh presiden. Padahal, selama ini para kepala daerah merupakan mereka yang dicalonkan oleh partai politik.

"Kalau Perppu yang diajukan Presiden SBY ditolak DPR presiden maka Presiden mendatang (Jokowi)  bisa menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) baik untuk gubernur, bupati maupun wali kota," ujar Saldi.

Selain itu, ujarnya, kevakuman hukum itu akan menanggung konsekuensi yang lebih besar karena tidak adanya kepastian hukum dan presiden bisa mengambil tindakan apa saja karena negara dalam keadaan genting. Apalagi, ujarnya penolakan atas Perppu tidak berarti Undang-undang yang lama bisa diberlakukan karena harus ada RUU tentang pencabutan Perpu itu sendiri yang membutuhkan waktu lama.

"Perpu itu hak subyektif presiden dan akan dinilai oleh DPR. Kalau nantinya ditolak, maka Perpu itu tidak berlaku, tapi tidak otomatis UU No.22/2014 tentang Pilkada oleh DPRD itu berlaku," ujarnya. Pernyataan itu disampaikannya dalam diskusi "Perppu Pilkada buat Siapa?" bersama praktisi Hukum Tata Negara Refly Harun dan Anggota DPD Nono Sampono, Ahmad Kanedi dan Eni Sumarni  di Gedung DPD, Rabu (15/10/2014).
 
Namun demikian, apakah Perpu itu akan benar-benar ditolak atau diterima oleh DPR, Saldi mengakui semua itu akan tergantung perkembangan politik di DPR RI. "Kalau Partai Demokrat dan PPP mendukung, maka dipastikan Perpu itu akan diterima dan berlaku menjadi Undang-undang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper