Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Optimistis Perppu Pilkada Disetujui DPR

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo meyakini peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pemilihan kepala daerah akan disetujui DPR RI.
Tjahjo Kumolo /NH
Tjahjo Kumolo /NH

Bisnis.com, SEMARANG - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo meyakini peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pemilihan kepala daerah akan disetujui DPR RI.

"Setahu saya, perppu itu kan harus diputuskan, disahkan oleh DPR," katanya usai menghadiri peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang yang dipusatkan di Tugu Muda Semarang, Selasa malam (14/10/2014).

Menurut Tjahjo, DPR merupakan bagian dari pengambilan keputusan berdasarkan aspirasi rakyat, termasuk dalam membahas perppu terkait pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau mayoritas masyarakat Indonesia masih menginginkan pilkada langsung, saya kira DPR tidak akan gegabah menolak aspirasi rakyat," kata pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 itu.

Sebelumnya, Presiden SBY telah menandatangani dua perppu terkait kontroversi pilkada tidak langsung yang rancangan undang-undangnya telah disetujui oleh DPR menjadi UU Pilkada.

Dua perppu itu, yakni Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.

Kedua, Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut SBY, penandatanganan kedua perppu itu sebagai bentuk nyata perjuangan dirinya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.

Sebagaimana tahapan yang harus dilalui, perppu itu harus diajukan ke DPR pada masa persidangan yang kemudian akan dibahas untuk memutuskan akan perppu disetujui atau tidak disetujui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper