Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Minta DPR Segera Bahas Perppu Pilkada

Komisi Pemilihan Umum mendorong DPR untuk sesegera mungkin membahas pengesahan perppu pilkada sebagai undang-undang.
maskot pemilu/kpu.go.id
maskot pemilu/kpu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum mendorong DPR untuk sesegera mungkin membahas pengesahan perppu pilkada sebagai undang-undang.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan dasar hukum pelaksanaan pilkada harus dipastikan secepatnya. Dia berharap nasib dua perppu terkait sistem pilkada sudah bisa ditentukan sebelum akhir tahun.

“Kalau sudah aspirasi masyarakat, saya kira DPR akan memprioritaskannya. Mudah-mudahan bisa lah sebelum akhir tahun,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/10).

Husni mengatakan aturan pelaksanaan pilkada harus segera ditetapkan untuk mengakomodasi tahapan uji publik yang tercantum dalam Perppu no. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dia memaparkan tanpa uji publik tahapan proses pilkada serentak pada September 2015 harus dimulai sejak Februari atau Maret. Penerapan uji publik, jelasnya, bisa menyebabkan pelaksanaan pilkada  dilakukan lebih awal.

Saat ini, KPU sedang berkoordinasi internal untuk mempersiapkan format pilkada yang baru dengan memasukkan uji publik. Setelah kesepakatan di tingkat internal, KPU berencana menjalankan diskusi dengan lembaga lain.

“Oleh karena itu, kita masih punya 1–2 bulan untuk matangkan desain internal KPU, baru kita diskusikan dengan pihak itu [peserta pilkada],” kata Husni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper