Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum mendorong DPR untuk sesegera mungkin membahas pengesahan perppu pilkada sebagai undang-undang.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan dasar hukum pelaksanaan pilkada harus dipastikan secepatnya. Dia berharap nasib dua perppu terkait sistem pilkada sudah bisa ditentukan sebelum akhir tahun.
“Kalau sudah aspirasi masyarakat, saya kira DPR akan memprioritaskannya. Mudah-mudahan bisa lah sebelum akhir tahun,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/10).
Husni mengatakan aturan pelaksanaan pilkada harus segera ditetapkan untuk mengakomodasi tahapan uji publik yang tercantum dalam Perppu no. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dia memaparkan tanpa uji publik tahapan proses pilkada serentak pada September 2015 harus dimulai sejak Februari atau Maret. Penerapan uji publik, jelasnya, bisa menyebabkan pelaksanaan pilkada dilakukan lebih awal.
Saat ini, KPU sedang berkoordinasi internal untuk mempersiapkan format pilkada yang baru dengan memasukkan uji publik. Setelah kesepakatan di tingkat internal, KPU berencana menjalankan diskusi dengan lembaga lain.
“Oleh karena itu, kita masih punya 1–2 bulan untuk matangkan desain internal KPU, baru kita diskusikan dengan pihak itu [peserta pilkada],” kata Husni.