Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karaoke & Panti Pijat Signifikan Sumbang PAD, Kota Batu Tetap Tidak Beri Izin Baru

Pemkot Batu, Jawa Timur menegaskan untuk tidak mengeluarkan izin terhadap pendirian usaha hiburan berupa karaoke dan panti pijat di wilayahnya.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BATU - Pemkot Batu, Jawa Timur menegaskan untuk tidak mengeluarkan izin terhadap pendirian usaha hiburan berupa karaoke dan panti pijat di wilayahnya.

Kepala Kantor Penanaman Modal (BPM) Pemkot Batu Syamsul Bahri mengatakan tidak dikeluarkannya izin tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan peraturan daerah (perda) yang telah disahkan pada 2007.

“Dengan begitu kalau kalau ada karaoke dan panti pijat yang berdiri setelah 2007 berarti tidak berizin,” kata Syamsul, Senin (13/10/2014).

BPM mensinyalir sejauh ini tidak ada karaoke atau panti pijat baru di wilayahnya. Kalaupun ada pemkot bakal melakukan tindakan tegas atau menutupnya dari kegiatan operasional.

Untuk karaoke utamanya yang hanya menyajikan satu usaha tidak akan diberikan. Izin karaoke diberikan jika sifatnya hanya sebagai pendukung seperti hotel yang di dalamnya terdapat fasilitas karaoke.

“Tidak kami pungkiri kalau panti pijat dan karaoke memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang ditangani oleh dinas pendapatan daerah (dispenda),” jelas dia.

Sejauh ini jumlah panti pijat di kota wisata Batu sebanyak 10 tempat dan mayoritas berada di wilayah kecamatan Junrejo. Sedangkan untuk karaoke keluarga sebanyak sembilan unit dan tersebar di tiga kecamatan yakni Batu, Junrejo dan Bumiaji.

Selain itu untuk usaha karaoke pemkot juga masih menoleransi namun dengan catatan yakni berada di kawasan Songgoriti agar terintegrasi (terkumpul) di sana.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, KH Nur Yasin, mengatakan MUI mendukung langkah pemkot untuk tidak memberikan izin pendirian panti pijat.

“Keberadaan panti pijat lebih banyak memberikan dampak negative daripada manfaat,” ujarnya.

Menurutnya tidak bisa dipungkiri jika keberadaan panti pijat rawan terhadap terjadinya praktik mesum. Sehingga MUI setuju kalau jumlahnya dibatasai dengan tidak mengeluarkan izin baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Sofi’I
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper