Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Batu Dilarang Dirikan Rumah Sakit

Pemerintah pusat melarang Pemkot Batu, Jawa Timur, untuk mendirikan rumah sakit (RS) khusus jantung yang berasal dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT). Hal itu dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Bisnis.com, BATU-Pemerintah pusat melarang Pemkot Batu, Jawa Timur, untuk  mendirikan rumah sakit (RS) khusus jantung yang berasal dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT). Hal itu dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, Endang Triningsih, mengatakan larangan tersebut diperoleh setelah dinkes melakukan konsultasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan.
 
“Kami sudah melakukan konsultasi, hasilnya pemerintah pusat tidak mengizinkan Pemkot Batu membangun RS Jantung,” kata Endang, Minggu (12/10/2014).
Saat berkonsultasi dinkes juga menunjukan hasil kajian dari badan perencanaan pembangunan (bappeda) kota Batu tentang rencana pembangunan RS tersebut namun pemerintah pusat tetap melarang.
 
Gagasan pendirian RS Jantung muncul dari Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Wali kota menilai wilayah Batu cocok untuk dibangun RS Jantung menyusul kondisi geografis yang sejuk, didukung obyek wisata yang banyak, serta sarana transportasi yang mendukung.
 
“Jika pemerintah pusat mengizinkan Pemkot Batu mendirikan RS Jantung anggaran berasal dari DBHCT sebesar Rp26 miliar,” jelas dia.
 
Dinkes sendiri mengaku hanya memasilitasi rencana pembangunan RS tersebut. Namun karena dilarang oleh pemerintah pusat, dinkes tidak bisa berbuat banyak.
Pertimbangan lain yang disampaikan Dirjen Kemenkeu karena Batu relatif dekat dengan RS Syaiful Anwar (RSSA) maupun  RS Islam Malang yang juga memiliki layanan penyakit jantung.
 
“Alasan lainnya jumlah dokter spesialis jantung di Malang Raya terbatas. Pemerintah pusat khawatir kalau RS jantung dibangun, ternyata tidak ada dokter spesialis hal itu akan menimbulkan persoalanan baru lagi,” ujarnya.
 
Menurutnya jumlah pasien penyakit jantung memang bertambah dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu disebabkan perilaku hidup masyarakat yang kurang sehat seperti budaya merokok yang masih sulit untuk ditinggalkan serta konsumsi makanan yang kurang sehat.
 
Karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat jika ada keluhan terkait kesehatan untuk segera berkonsultasi ke dokter atau ke Puskemas. Kalau tidak bisa diobati oleh Puskemas akan dirujuk ke RS terdekat.
 
Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Kota Batu, Diah Liestina, mengatakan seluruh anggaran yang bersumber dari DBHCT akan tetap disimpan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).“Kalau tetap tidak digunakan akan menjadi Silpa APBD Kota Batu,” tambah dia.
 
Aturan penggunaan DBHCT cukup ketat sehingga membutuhkan ketelitian dan kecermatan agar tidak melanggar peraturan. Kalau terjadi pelanggaran maka akan berhadapan dengan penyidik hukum. Sampai saat ini jumlah DBHCT Kota Batu mencapai Rp31 miliar.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Sofi’I

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper