Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP JUDI ONLINE: Bareskrim Tahan Dua Tersangka

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menahan AKP DS, Panit II Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar, dan AI, pemberi suap pada kasus korupsi proses penanganan perkara tindak pidana perjudian online.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menahan AKP DS, Panit II Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar, dan AI, pemberi suap pada kasus korupsi proses penanganan perkara tindak pidana perjudian online.

Kasubdit II Dittipikor Bareskim Mabes Polri Kombes Djoko Purwanto mengatakan keduanya dirutankan sejak 1 Oktober 2014 di Bareskrim Mabes Polri. “AKP DS dan AI ditahan untuk proses percepatan pelengkapan berkas perkara,” katanya, Rabu (8/10/2014).

Dia menjelaskan penyidik sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap DS di Polda Jabar. Sementara, AI statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Dari penyidikan itu, diketahui AI sebagai pemberi uang kepada DS yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni membuka rekening judi online yang telah diblokir.

Untuk membuka empat rekening judi yang telah diblokir tersebut, AI memberikan uang sebesar Rp370 juta ke DS, yang terbagi dalam tiga tahap. Pertama, pada 24 Juni 2014 Rp240 juta, kemudian pada 14 Juli 2014 Rp70 juta, dan pada 23 Juli 214 Rp60 juta.

Dari penyalahgunaan wewenang tersebut, sambung Djoko, penyidik telah menyita uang tunai Rp370 juta serta dokumen-dokumen terkait pemblokiran dan pembukaan blokir rekening.

"Uang tunai Rp370 juta itu, kami dapat dari DS Rp215 juta dan dari anggotanya Rp155 juta," jelasnya.

Setelahnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, sambil terus mengembangkan kemungkinan ditemukannya tersangka-tersangka baru.

Atas perbuatannya itu, DS dikenai pasal 11, pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, AI disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan palng lama 5 tahun.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka pada awal kasus tersebut yakni AKBP MB dan AKP DS. Dengan ditetapkannya AI sebagai tersangka, maka kasus yang diungkap dari hasil operasi tangkap tangan tersebut menjadi tiga orang.

AKBP MB yang menerima Rp5 miliar dari penyalahgunaan wewenangnya tersebut sudah ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Agustus lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper