Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Tanah di Teluk Jambe, Polri Dinilai Sudah Bertindak Sesuai Hukum

Kepolisian RI dinilai telah bertindak sesuai dengan hukum dalam mengamankan proses eksekusi tanah di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat.
Ilustrasi/
Ilustrasi/

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian RI dinilai telah bertindak sesuai dengan hukum dalam mengamankan proses eksekusi tanah di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat.

Menurut Ketua LBH Karawang Imam Suroso, proses eksekusi tanah itu dilakukan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Karawang tanggal 30 Mei 2014. "Tidak ada masalah, polisi sudah bertindak sesuai dengan ketentuan dan profesional," kata Imam, Selasa (7/10/2014).

Soal penjagaan tanah yang dilakukan oleh Brimob, Imam mengatakan hal itu terkait dengan soal teknis pengamanan di lapangan.
"Kalau sengketa yang sudah belasan tahun ini tidak dieskalasi pihak yang kalah dengan pengerahan massa, tidak perlu ada pengamanan ketat," ujarnya.

Untuk eksekusi saja, lanjut Imam, penundaan telah berlangsung lebih dari 3 tahun sejak keputusan PK dikeluarkan.
Di sela waktu itu, ada beberapa kali upaya pengerahan massa.

"Yang paling besar, pengerahan massa saat pemblokiran jalan tol di KM 44 yang membuat kemacetan parah, selain aksi saat eksekusi," kata Imam.

Menurut dia, persoalan ini bisa cepat selesai kalau negosiasi dilakukan secara langsung dengan petani yang asli.
"PT SAMP kan sudah menawarkan uang kerohiman kepada warga, cuma masalahnya ada warga yang takut karena intimidasi," jelasnya.

Permasalahan sekarang jadi lebih repot karena banyak pihak yang ikut sibuk. "Ada LSM ini, LSM itu, politisi dan macam-macam," ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Karawang Jimmy Ahmad Zamakhsyari menyesalkan adanya upaya sekelompok massa yang melakukan intimidasi terhadap pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat.

Menurut anggota DPRD dari Fraksi PKB ini, BPN diharapkan bisa menjaga kewenangannya secara objektif dan tidak perlu takut dengan adanya tekanan dalam bentuk apapun.

“BPN adalah lembaga yang dilindungi hukum dan dibentuk berdasarkan undang-undang, karena itu pejabat BPN tak perlu takut terhadap tekanan siapa pun,” kata Jimmy.

Dia mengatakan BPN harus berani bertindak di atas keputusan hukum dalam menjalankan perannya mengurus persoalan pertanahan di Indonesia.

“BPN tak perlu ragu melaksanakan proses apapun yang dijamin oleh undang-undang. Termasuk, jika harus memberikan sertifikasi atas tanah bekas sengketa yang telah mendapatkan ketetapan hukum yang mengikat,” ujarnya.

Dalam kasus tanah 350 hektar di Teluk Jambe yang oleh beberapa orang masih disengketakan meski telah mendapatkan putusan PK yang bersifat final itu, menurut Jimmy, BPN Karawang maupun BPN Jawa Barat seharusnya tak perlu lagi ragu untuk mengambil langkah yang tepat.

“Jika BPN berani memberikan sertifikat terhadap pemilik tanah yang sah, penyelesaian masalah akan lebih cepat dipastikan,” kata Jimmy


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper