Bisnis.com, MANADO—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terus bekerja keras mennyelesaikan segmen batas antardaerah sejak 2013 lalu.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut Lynda D Watania mengatakan dari 18 segmen batas yang ada, pihaknya telah berhasil menuntaskan enam segmen batas dan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Sebelumnya, dua peraturan menteri sudah diserahkan pada upacara peringatan Hari Otonomi Daerah pada 25 April 2014 lalu oleh Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang kepada kedua pemerintah daerah, yaitu segmen batas Minahasa-Minahasa Utara (Permen No.60/2013) dan segmen batas Minahasa Selatan-Minahasa Tenggara (Permen No.53/2013).
Kini, kata Lynda, Pemprov Sulut kembali menuntaskan empat segmen batas yang telah keluar peraturannya. Pertama, segmen batas Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)-Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam Permendagri No.57/2014.
Kedua, Bolaang Mongondow (Bolmong)-Bolmut dalam Permendagri No.58/2014. Ketiga, Manado-Minahasa dalam Permendagri No.59/2014. Terakhir, Bolaang Mongondow (Bolmong)-Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam Permen No.60/2014.
Dia menambahkan pada rapat penyelesaian batas yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada 2-4 Oktober 2014 lalu, Pemprov Sulut kembali berhasil memfasilitasi enam segmen batas untuk diproses Permendagri, di antaranya segmen batas Bolmong-Minahasa Selatan (Minsel), Kota Kotamobagu-Boltim, Minahasa-Minahasa Tenggara (Mitra), Boltim-Bolsel, Minahasa-Minsel, dan Minsel-Boltim.
Khusus untuk segmen batas Manado-Minahasa Utara, kedua pemerintah daerah tersebut akan kembali melakukan pelacakan pada koordinat pilar batas sesuai dengan hasil kesepakatan.