Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum Pusat merancang ulang tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"KPU perlu re-design (merancang ulang) tahapan pemilu di daerah berdasarkan Perppu ini. Re-design itu dengan memperhatikan rentang waktu kapan harus dimulainya tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah, waktu uji publik dan seterusnya," ujar Komisioner Ida Budhiati di Jakarta, Senin (6/10/2014).
Untuk itu, KPU perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait yakni Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan Pemerintah dan pihak DPR.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disebutkan bahwa masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai enam bulan sebelum hari pemungutan suara pilkada.
"Jadi tahapan itu dimulai enam bulan sebelum pemungutan, kemudian uji publiknya dilakukan tiga bulan sebelumnya. Maka dari itu, kami perlu melakukan simulasi supaya ketemu waktu yang tepat, kapan KPU menyiapkan regulasinya," jelas Ida.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan KPU sudah bisa merancang Peratuan KPU terkait pelaksanaan Pilkada berdasarkan Perppu yang sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
"Saya sudah bicara dengan Ketua KPU (Husni Kamil Manik), bahwa KPU sudah bisa menggunakan Perppu itu sebagai landasan hukum. Jadi tidak berlandaskan lagi pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014," tuturnya.
Menurut catatan Bisnis, UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan pilkada melalui DPRD sudah dicabut dan tidak berlaku seiring dengan penerbitan Perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Perppu tersebut sudah diserahkan ke DPR RI untuk dibahas di masa sidang berikutnya di bawah kepemimpinan Setya Novanto sebagai Ketua DPR periode 2014-2019.
Jika DPR menyetujui, maka Perppu tersebut bisa langsung berlaku sebagai Undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2014.