Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Atur Uji Publik, Batasi Dinasti Politik

Perppu No. 1/2014 memperkenalkan tahap uji publik dalam pelaksanaan pemilihan langsung kepala daerah di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA — Perppu No. 1/2014 memperkenalkan tahap uji publik dalam pelaksanaan pemilihan langsung kepala daerah di Indonesia.

Uji publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang dibentuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 38 Perppu No. 1/2014 menyatakan semua orang yang akan mengajukan diri sebagai calon gubernur, calon bupati, atau calon walikota harus mengikuti uji publik. Namun, hasil uji publik tidak bisa menggugurkan pencalonan dalam proses pilkada.

Panitia uji publik terdiri dari dua orang akademisi, dua orang tokoh masyarakat, dan satu orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Tahap uji publik harus digelar secara terbuka paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon gubernur, calon bupati atau calon walikota dibuka. Partai politik dapat mengajukan lebih dari satu bakal calon untuk mengikuti uji publik.

Selain telah mengikuti uji publik, syarat bagi calon kepala daerah dalam Perppu No. 1/2014 hampir serupa dengan undang-undang sebelumnya.

Calon kepala daerah antara lain harus berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan paling rendah 25 tahun untuk calon bupati/walikota, dan tidak pernah dijatuhi hukuman penjaran untuk tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Adapun aturan persyaratan yang baru dalam Perppu No. 1/2014 adalah larangan bagi orang yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. 

Penjelasan Perppu menyatakan konflik kepentingan antara lain berupa ikatan perkawinan, saudara, orang tua-anak dengan petahana. 

Istri/suami, adik/kakak, atau orang tua/anak kepala daerah baru bisa mencalonkan diri dalam pilkada lima tahun setelah masa jabatan kerabatnya berakhir (jeda satu masa jabatan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper