Bisnis.com, JAKARTA—Perppu no. 1/2014 tidak hanya mengembalikan sistem pilkada langsung. Beleid tersebut juga menetapkan beberapa perubahan dalam aturan kampanye, termasuk cara peserta pilkada berkampanye melalui media massa.
Dalam aturan yang baru, calon kepala daerah tidak lagi bebas berkampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik.
Pasal 65 Perppu No.1/2014 menyatakan kampanye yang dilaksanakan melalui iklan media massa difasilitasi oleh KPU. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan ruang yang seimbang bagi seluruh calon kepala daerah dalam iklan yang didanai oleh APBN.
Batasan itu sejalan dengan saran KPU terkait perbaikan pelaksanaan pilkada yang disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Malik kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis pekan lalu.
KPU menyarankan iklan kampanye didanai oleh APBN untuk menghindari pengaruh pemilik media dalam proses pilkada.
Aturan yang sama berlaku bagi kampanye melalui debat publik, penyebaran bahan kampanye kapada publik, dan pemasangan alat peraga.
Perppu yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan lalu tersebut juga melarang kegiatan kampanye berbentuk pawai pejalan kaki atau kendaraan bermotor di jalan raya.
Peserta pilkada hanya bisa berkampanye langsung dalam format pertemuan terbatas atau dialog dengan masyarakat. Dalam kampanye pertemuan terbatas, semua yang hadir dalam pertemuan hanya boleh membawa atribut calon penyelenggara pertemuan.