Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI BANTEN: Masa Pencegahan Anak Buah Wawan Diperpanjang

KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Priatna dan staf keuangan PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiah.
Tubagus  Chaeri Wardhana/JIBI
Tubagus Chaeri Wardhana/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Priatna dan staf keuangan PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiah.

Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri karena diduga ‎kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan beberapa waktu lalu.

"Ada perpanjangan pencegahan terkait tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/10/2014).

KPK sebelumnya juga telah melakukan pencegahan terhadap keduanya sejak Maret 2014 lalu. Namun karena tim penyidik KPK masih banyak membutuhkan keterangan, maka dilakukan perpanjangan pencegahan terhadap keduanya, yang dimulai sejak 30 September 2014 lalu, hingga Februari 2015 nanti selama 6 bulan ke depan.

"Pencegahan dilakukan jika diperlukan keterangannya sewaktu-waktu oleh tim penyidik," tukas Johan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper