Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gratifikasi Kemenkumham: Denny Dipanggil Kejaksaan Agung

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Denny dipanggil sebagai saksi untuk dua orang tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi.

Kedua tersangka yang diketahui mantan pejabat di Kemenkumham tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka ‎dalam perkara pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

"Dia [Denny] akan memberikan keterangan‎ hari ini," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Panggilan terhadap Denny‎ kali ini adalah panggilan yang kedua setelah sebelumnya Denny sempat menghindari panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung dengan dalih sedang mendapatkan tugas khusus dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya, Denny telah memaparkan kronologi terjadinya dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi dalam proses pengangkatan notaris dengan tersangka mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto (LSH) dan Kasubdit notariat Nur Ali (NA).

Me‎nurut Denny, kasus tersebut mulai terbongkar pada akhir September 2013. Kasus tersebut menurut dia merupakan salah satu upaya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dan wakilnya untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan kementerian menjelang akhir masa jabatannya.

Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Denny dari masyarakat pada September 2013 tentang adanya proses pengangkatan ‎notaris dengan membayar uang pelicin.

Kemudian notaris dan pihak terkait juga telah mengakui adanya aliran uang kepada pihak swasta atau calo guna memutuskan proses pengangkatan notaris di daerah yang formasinya tertutup.

"Hasilnya, diperoleh pengakuan, bukti percakapan dan bukti lainnya perihal adanya aliran uang ke 'orang dalam' [Kemenkumham]," tutur Denny di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (29/9/2014).

Setelah itu Denny langsung membentuk tim internal dengan meminta Inspektur Jenderal Agus Sukiswo untuk turun tangan menangani perkara tersebut dan memberi hukuman disiplin kepada siapapun yang terlibat dalam perkara gratifikasi tersebut.

Setelah tim terbentuk dan dilakukan pemeriksaan secara maraton, diperoleh bukti-bukti dan pengakuan bahwa Kasubdit dan Direktur telah menerima uang dari pengangkatan notaris.

"Direktur Perdata, LSH mengakui di hadapan tim pemeriksa yang dipimpin langsung Irjen Agus Sukiswo bahwa dia menerima uang sejumlah Rp95 juta yang masih tersimpan di apartemen Kalibata," kata Denny.

Setelah itu, Denny meminta timnya untuk bergerak cepat mengamankan barang bukti tersebut. Sebagai bagian dari implementasi kerja sama pengendalian gratifikasi antara Kemenkumham dengan KPK serta untuk mengakhiri polemik, Menkumham meminta Direktur Perdata melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK. 

Lalu karena telah lewat dari 30 hari, laporan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi. Kemudian KPK melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung disertai Koordinasi dan Supervisi.

"Kejagung mulai memeriksa para saksi dari pihak Kemenkumham dan notaris. Akhirnya Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu LSH dan NA," tukas Denny.

Karena itu, Denny meminta kepada pihak Kejagung untuk dijadikan sebagai saksi untuk tersangka LSH dan NA agar kasus gratifikasi tersebut dapat segera diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor :
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper