Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud: SBY Terbitkan Perpu, UU Pilkada Tetap Bisa Diuji MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah bisa berjalan walaupun Presiden Susilo Bamabng Yudhoyono menerbitkan Perpu Pilkada.
Mahfud MD/
Mahfud MD/

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah bisa berjalan walaupun Presiden Susilo Bamabng Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada.

"Masih bisa berjalan karena UU tersebut sudah punya nomor, sedangkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 itu masih menunggu persetujuan DPR," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Dia juga mengakui ada problem hukum karena Perpu itu mencabut UU Pilkada. "Nanti bisa muncul perdebatan memang, tetapi pasti ada jawaban, walaupun disetujui DPR Perpu tersebut bisa diuji ke MK kembali," jelasnya.

Mahfud menegaskan gugatan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD di MK masih tetap bisa berjalan.

Saat ini ada lima gugatan UU Pilkada melalui DPRD, di antaranya gugatan yang diajukan enam perorangan dan empat LSM, pengacara kondang OC Kaligis, 13 perorangan, pengacara Andi Asrun yang mewakili buruh harian dan Lembaga Survei, serta calon bupati independen Budhi Sarwono.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dua Perpu terkait dengan kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang RUU-nya telah disetujui DPR untuk menjadi UU Pilkada, Kamis (2/10/2014) malam.

Presiden memaparkan dua perppu tersebut adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No. 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.

Dia memaparkan sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perpu No. 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2014 tentang Pemda.

Menurut SBY, penandatanganan kedua perppu tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata perjuangan dirinya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor :
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper