Bisnis.com, JAKARTA--Anggota DPR Bambang Soesatyo mengatakan langkah Presiden SBY mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) akan memicu konflik konstitusional antara lembaga kepresidenan dengan DPR.
Menurutnya, sesuai undang-undang, sebenarnya presiden memiliki hak untuk mencabut kembali sebuah rancangan undang-undang (RUU) kalau produk legislasi itu belum dibahas.
Dengan demikian seorang presiden tidak bisa membuat kembali sebuah Undang-undang Pilkada.
"Kesimpulannya, apapun skenarionya, maka akan terjadi konflik konstitusional antara Presiden versus DPR," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/10/2014).
Di luar itu, tidak tertutup kemunginkan akan timbul konflik konstitusional antara DPR dan Pemerintah yang dapat memicu impeachment, ujarnya.
Bambang juga khawatir langkah presiden itu menimbulkan konflik horizontal antara pendukung Jokowi-JK dengan pendukung Prabowo-Hatta.
"SBY sedang melakukan permainan yang berbahaya," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Perppu itu bertujuan untuk mengubah pemilihan kepala daerah dari DPRD menjadi pemilihan langsung dengan syarat 10 perbaikan.