Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMIGRASI MALANG Amankan Belasan Warga Negara China

Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Jawa Timur, Rabu, mengamankan sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal China yang sedang berjalan-jalan di mal tanpa kelengkapan dokumen apapun.
Pada saat yang sama Imigrasi Kelas I Malang juga mendeportasi WNA yang juga berasal dari China atas nama Tan Zhenxiong (39) karena melanggar izin tinggal.  /Bisnis.com
Pada saat yang sama Imigrasi Kelas I Malang juga mendeportasi WNA yang juga berasal dari China atas nama Tan Zhenxiong (39) karena melanggar izin tinggal. /Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG - Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Jawa Timur, Rabu, mengamankan sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal China yang sedang berjalan-jalan di mal tanpa kelengkapan dokumen apapun.

Kasi Pengawasan dan penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Romi Yudianto, mengemukakan pada awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian diselidiki dan akhirnya berhasil mengamankan 13 WNA itu.

"Ke-13 WNA asal China ini kami amankan di areal Mall Olympic Garden (MOG) Jalan Kawi Kota Malang sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka datang dengan menumpang dua mobil Kijang Innova dengan nomor plat polisi luar kota. Sekarang sudah kami amankan dan sedang kami periksa dokumen keimigrasiannya," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belasan WNA asal China itu sampai ke wilayah Malang untuk tujuan wisata. Namun, mereka datang ke mal tanpa membawa dokumen apapun. Padahal, mereka sudah berusia dewasa. Apalagi mereka juga sudah menjelajah wilayah Surabaya sejak 20 hari lalu.

Sedangkan keberadaannya di Malang, lanjut Romi, sudah 2 hari, tapi mereka juga tidak membawa dokumen. Kalau tujuannya wisata, mestinya mereka membawa surat keterangan izin tinggal sementara atau KITAS yang jelas dan dokumen penting keimigrasian lainnya.

"Kami mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memantau keberadaan warga asing, termasuk dokumen resmi keimigrasiannya dan sudah menjadi tugas kami untuk selalu melakukan pengawasan terhadap orang asing," ujarnya.

Selain mengamankan 13 orang WNA asal China, pada saat yang sama Imigrasi Kelas I Malang juga mendeportasi WNA yang juga berasal dari China atas nama Tan Zhenxiong (39) karena melanggar izin tinggal. Tan adalah karyawan PT Resyta The Better Wood yang diduga sedang melakukan lawatan bisnis di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Karena melanggar izin tinggal, WNA asal China itu kami deportasi pada hari ini juga , tepatnya siang tadi," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper