Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERPPU PILKADA: SBY Diminta Berpikir Ulang

Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu guna menjamin tetap diadakannya pilkada langsung dinilai pengamat perlu ditinjau ulang.
Presiden SBY/Bisnis.com
Presiden SBY/Bisnis.com

Bisnis.com, YOGYAKARTA -- Merespons kekecewaan publik atas UU Pilkada yang menetapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Presiden berencana menerbitkan Perppu.

Namun, rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang guna menjamin tetap diadakannya pilkada langsung itu dinilai pengamat perlu ditinjau ulang.

Pasalnya, kemungkinan Perppu itu akan terkendala di DPR.

"Kalau toh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) itu tetap diterbitkan, pertanyaannya apakah Koalisi Merah Putih (KMP) tidak akan melakukan tindakan yang sama di DPR," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Sri Hastuti Puspitasari di Yogyakarta, Rabu (1/10/2014).

Menurut dia, dasar penerbitan Perppu tersebut juga perlu dipertanyakan, karena penggunaan hak prerogatif Presiden berupa Perppu itu semestinya dilakukan dalam situasi yang genting.

Padahal, kata dia, kegentingan dari ekses RUU Pilkada itu baru dapat diklaim ketika RUU tersebut telah dinyatakan sah menjadi UU.

"Lain persoalannya kalau UU itu telah dinyatakan sah berlaku, kemudian ada penolakan dari masyarakat. Maka, Presiden dapat mengeluarkan Perppu atas nama aspirasi masyarakat yang paling banyak," kata Sri.

Selain itu, kata dia, penerbitan Perppu tersebut juga terkesan tidak umum, sebab Perppu dikeluarkan di saat UU yang baru saja disetujui di DPR, akan atau baru saja disahkan berlaku sebagai UU.

"Kalau itu dilakukan, mungkin baru kali ini terjadi," katanya.

Selanjutnya, apabila pada akhirnya Perppu tersebut ditolak DPR untuk menjadi UU, maka Presiden harus membuat draft RUU baru.

"Sementara dalam proses pembahasan draft RUU baru tersebut juga bisa dimungkinkan akan mengalami konflik politik yang sama," kata dia.

Menurut Sri, mengacu tahapan normatif, sebaiknya Presiden menunggu saja UU Pilkada tersebut dinyatakan sah berlaku, selanjutnya mendukung upaya uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, ia berpendapat, Perppu yang bersifat sementara tersebut bisa saja efektif disetujui sebagai UU membatalkan mekanisme pilkada melalui DPRD apabila Partai Demokrat tidak lagi melakukan aksi yang sama di DPR.

"Kalau Partai Demokrat solid melaksanakan keinginan Presiden mendukung pilkada langsung, mungkin Perppu itu akan berarti, tapi kalau terpecah lagi, maka percuma saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper