Bisnis.com, JAKARTA--Politisi senior i Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nurwahid berpendapat bahwa Perppu Pilkada yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak otomatis dapat menggugurkan UU Pilkada yang telah disahkan DPR.
Menurutnya, untuk memutuskan gugur atau tidaknya UU Pilkada, Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden harus disampaikan dulu ke DPR.
Hidayat menyebutkan bahwa pada sidang paripurna yang terdekat, para anggota DPR baru akan membahas Perppu tersebut, Hasilnya bisa diterima dan bisa juga ditolak.
"Kita bila melihat peta dari jumlah anggota di DPR, jelas sekali bahwa anggota-anggota DPR kebanyakan berasal dari partai-partai Koalisi Merah Putih. Itu (jumlahnya) 291 kursi. Kalau anggota DPR yang dari Koalisi Indonesia Hebat itu ada 207 kursi," ungkapnya di Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Dia menambahkan pengesahan Perppu tersebut ke DPR justru membuat Koalisi Merah Putih semakin solid.
"Perppu itu tidak akan merugikan kami. Bahkan membuat KMP (Koalisi Merah Putih) semakin solid karena ternyata ada banyak hal yang harus kami sikapi bersama-sama," ujar politisi senior dari KMP itu seperti dikutip Antara.
Tiga mantan hakim konstitusi juga memprediksi rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah langsung tidak berjalan mulus.
PENYELAMATAN MUKA SBY
Tiga mantan Hakim Konstitusi itu adalah Laica Marzuki, Harjono dan Maruarar Siahahan memprediksi Perppu Pilkada Langsung ini akan terganjal persetujuan DPR.
"Koalisi Merah Putih apakah akan memberikan persetujuan, karena menurut konstitusi Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR," tuturnya.
Menurutnya, jika tidak ada persetujuan antara presiden dan DPR, maka Perppu itu harus dihentikan karena membuat undang-undang harus mendapatkan persetujuan bersama.
"Karena itu saya tidak begitu optimis dengan Perppu itu. Saya berpandangan bahwa Perppu ini upaya untuk menyelamatkan 'muka' presiden," kata Laica.
Hal yang sama juga diungkapkan Mantan Hakim Konstitusi Harjono yang mengungkapkan bahwa perimbangan komposisi kursi di DPR cenderung lebih banyak dari koalisi Merah Putih.
"Jadi itu mungkin tidak menerima Perppu itu," kata Harjono seperti dikutip Antara.
Dia juga mengatakan bahwa "mulusnya" Perppu ini tergantung lobi di DPR dan konsistensi Partai Demokrat serius untuk meneruskan Perppu Pilkada langsung ini menjadi UU.
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan kekuatan DPR belum berubah dan sebaiknya mengajukan permohonan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi (mk.
Muruarar justru mempertanyakan rencana presiden menerbitkan Perppu kenapa tidak tidak menggunakan wewenangnya, di mana persetujuan presden menjadi penentu saat pembahasan rapat pleno DPR terhadap pengesahan RUU Pilkada menjadi UU.
"Waktu itu mendagri hadir sebagai pembantu presiden, kalau muncul itu han harusnya bilang tidak berikan persetujuan kan, nah kalau ini betul-betul suatu yang ikhlas," katanya.
\
PERLU DIKAJI
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan penerbitan Perppu Pilkada tidak langsung perlu dikaji sehingga tidak serta merta dapat diberlakukan mengganti UU Pilkada yang sudah disahkan untuk dilakukan melalui perwakilan DPRD.
"Itu harus dikaji terlebih dulu, ada Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 yang menyatakan kalau Perppu itu menjadi subyektifitas Presiden namun obyektifitasnya di DPR. Maka kajian itu yang sedang dilakukan," ujarnya.
Jika Perppu Pilkada tersebut diterbitkan, masih perlu dilakukan pembahasan oleh DPR periode 2014-2019. Artinya, Perppu tersebut tidak serta merta langsung berlaku jika hanya ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono.
"Itu masih harus diuji di masa sidang berikutnya oleh DPR RI. Apakah (Perppu) ini akan lolos atau tidak, itu kita lihat nanti. Tetapi kalau ada langkah-langkah lain kita akan lihat itu. Opsi itu ada banyak, bukan cuma Perppu saja," jelasnya.
Presiden Yudhoyono Rabu (30/9/2014) menyatakan pihaknya akan menerbitkan Perppu Pilkada yang akan mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Saya sedang mempersiapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata Presiden Yudhoyono yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan.
Yudhoyono menjelaskan langkah tersebut dilakukan karena dia mengaku pandangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah mendukung pelaksanaan pilkada secara langsung.
Perppu tersebut akan dikeluarkan setelah Presiden mempelajari isi draf RUU Pilkada melalui DPRD yang pada Jumat dini hari (26/9/2014) disahkan oleh DPR RI melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak di rapat paripurna.
BACA JUGA:
o PERPPU PILKADA: Gerindra Bilang Tidak Perlu
o Hidayat: Usulan Perppu RUU Pilkada Akan Ditolak DPR
o Perppu Pengganti UU Pilkada, Calon Kepala Daerah Tidak Bisa Dijegal Uji Publik
o PILKADA MELALUI DPRD: Ajukan Perppu Pembatalan ke DPR, SBY Sebut Sebuah Risiko Politik
o PERPPU PILKADA: Wah, Selain SBY, Ternyata Jokowi Pun Berpeluang Batalkan UU Pilkada