Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, merancang pembangunan reservasi dan ekowisata bekantan di atas lahan 90 hektar dengan surat keputusan Bupati Tapin Nomor 188.45/060/KUM/2014 tentang Penetapan Kawasan Bernilai Penting Bagi Konservasi Spesies Bekantan.
“Kalimantan Selatan sejak dulu memang dikenal memiliki populasi bekantan yang cukup banyak, khususnya di Kabupaten Tapin. Sebagai wujud keseriusan melindungi habitat bekantan, Bupati Tapin telah mengeluarkan surat keputusan tersebut,” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin, Zain Arifin, kepada dalam siaran pers yang diterima Bisnis.
Bekantan adalah sejenis monyet berhidung panjang dengan rambut berwarna cokelat kemerahan yang tersebar di hutan bakau, rawa, dan hutan pantai di pulauKalimantan - termasuk Sabah, Serawak, dan Brunei.
Berkurangnya habitat hutan dan maraknya penangkapan liar menyebabkan bekantan terancam punah sehingga dimasukkan ke dalam satwa yang dilindungi.
Zain memaparkan bahwa rencana pembangunan konservasi tersebut berada di kawasan kanal PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang merupakan anak perusahaan PT. Baramulti Susksessarana Tbk (BSSR).
Dalam pembangunan reservasi bekantan tersebut, PT AGM menggandeng pakar satwa liar dari Institut Pertanian Bogor, Prof Hadi S. Alikodra, penulis buku Teknik Pengelolaan Satwa Liar dalam Rangka Mempertahankan Keanekaragaman Hayati di Indonesia yang diterbitkan IPB Press.
Laporan Penelitian Tahap 1 dan 2 berjudul Pola Adaptasi Bekantan (Nasalis Larvatus) di Habitat Rawa Gelam Kanal PT Antang Gunung Meratus yang dilakukan oleh tim Hadi S. Alikodra, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 350 ekor bekantan yang tersebar di kanal PT AGM, tepatnya di Desa Lawahan, Kecamatan Tapin Selatan.
Dalam laporan itu, Hadi mengapresiasi PT. AGM yang memberikan perhatian terhadap pelestarian bekantan dan bekerjasama dengan Fakultas Kehutanan IPB sehingga penelitian berjalan lancar.
Sebagai tindak lanjut dari penelitian itu, telah dibentuk Tim Pengembangan Ekowisata Bekantan Rawa Gelam. Tim ini terdiri dari Fakultas Kehutanan IPB, Pemkab Tapin, dan PT. AGM yang menghasilkan Rancangan Pembangunan Ekowisata Bekantan seluas 90 hektar di wilayah kanal PT. AGM.
PT AGM adalah perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan Selatan yang memiliki kawasan pertambangan di beberapa kabupaten, yaitu Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Dalam proses kerjanya, PT AGM menggunakan kanal sebagai saluran transportasi batubara sebagai respon terhadap larangan penggunaan jalan raya sebagai sarana angkutan batu bara di Kalimantan Selatan.
Larangan ini merupakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No.3 Tanggal 31 Januari 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan di mana untuk pengangkutan hasil tambang batu bara tidak diperkenankan lagi melalui jalan provinsi.