Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Pulangkan 1.000 Penyandang Sosial

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulangkan sekira 1.000 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial sejak Januari hingga September 2014. Pemprov DKI Jakarta telah memberikan pembinaan kepada para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) sebelum dipulangkan ke daerah asal seperti Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Pengemis/Kemsos.go.id
Pengemis/Kemsos.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulangkan sekira 1.000 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial sejak Januari hingga September 2014.

Kepala Dinas Sosial DKI Masrokhan mengatakan pihaknya telah memberikan pembinaan kepada para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) sebelum dipulangkan ke daerah asal seperti Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

"Dari Januari sampai sekarang yang udah dipulangkan sekitar 1.000-an PMKS," ujarnya usai menghadiri penandatanganan kerja sama terkait penyelesaian masalah PMKS dengan Polda Metro Jaya di Balai Kota, Senin (29/9/2014).

Sebagai langkah awal, pihaknya hanya menggunakan pendekatan persuasif. Di perempatan lampu merah misalnya, PMKS yang berkeliaran diingatkan agar lebih memilih bekerja daripada menjadi gelandangan bahkan pengemis di jalanan.

"Di perempatan lampu merah itu kami berikan pembinaan dalam rangka sosialisasi. Namanya penghalauan," tuturnya.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menuturkan setelah terjaring razia, PMKS dipisahkan agar terlihat tujuannya untuk mencari makan, rumah atau ingin memperkaya diri. Termasuk pengarak ondel-ondel dan topeng monyet.

"Ya termasuk yang ondel-ondel, topeng monyet, enggak bisa lagi itu," katanya.

Melalui kerja sama dengan Polda Metro Jaya, PMKS yang kembali ke jalanan setelah terkena razia dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun sesuai pasal 387 kitab undang undang hukum pidana (KUHP) tentang penipuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper