Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP MIGAS: KPK Geledah 2 Kantor Sutan Bhatoegana

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua kantor dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM dengan tersangka mantan ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana/Bisnis
Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua kantor dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM dengan tersangka mantan ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.

"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi APBN-P 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SBG (Sutan Bhatoegana) hari ini dilakukan sejumlah penggeledahan yaitu pertama PT Samitra Mandiri di Gedung Desa Altel Jalan TB Simatupang No 35 dan kedua di kantor PT Mesirindo Utama di Sahid Jaya Hotel Jakarta kavling 86 Jalan Jenderal Sudirman," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (29/9/2014)

Namun Johan mengaku tidak tahu kaitan perusahaan tersebut dengan Sutan.

"Saya tidak tahu perusahaan itu milik siapa, tapi penggeledahan masih berlangsung," tambahnya seperti dikutip Antara.

Menurut catatan Bisnis, Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

Sutan juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper