Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PILKADA: Pelajar Indonesia di Inggris Menolak dan Dukung Judicial Review ke MK

Perhimpunan pelajar Indonesia di Inggris yang tergabung dalam PPI-UK menolak pilkada tidak langsung atau oleh DPRD, menyusul disahkannya RUU menjadi UU Pilkada dan mendukung judicial review hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Bisnis.com, LONDON - Perhimpunan pelajar Indonesia di Inggris yang tergabung dalam PPI-UK menolak pilkada tidak langsung atau oleh DPRD, menyusul disahkannya RUU menjadi UU Pilkada dan mendukung judicial review hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu diungkapkan Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI-UK) Faldo Maldini, seperti dikutip Antara London, Sabtu (27/9/2014).

“Melalui pernyataan sikap ini, PPI-UK menyatakan sikap untuk menolak disahkannya RUU menjadi UU Pilkada,” ungkap Faldo Maldini.

Dikatakannya tanpa mengurangi rasa hormat pada mekanisme pengambilan keputusan yang telah diatur dalam undang-undang --dalam hal ini adalah voting oleh anggota DPR-- PPI-UK berpendapat bahwa dikembalikannya mekanisme pemilihan kepala daerah untuk dipilih oleh anggota DPRD merupakan sebuah kemunduran dalam praktik berdemokrasi yang telah susah payah dibangun sejak 10 tahun terakhir.

Pemilihan kepala daerah di mana masyarakat dapat langsung memilih pemimpin daerahnya masing-masing --bukan ditentukan oleh elit yang duduk di parlemen-- telah terbukti menghasilkan pejabat publik yang semakin berkualitas dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat yang memilihnya.

Tanpa pilkada langsung, Indonesia tidak akan melihat figur seperti Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, Ridwan Kamil, atau Tri Rismaharini, yang mendapat kesempatan menjadi pemimpin.

"Kami juga berpendapat bahwa pengembalian mandat kepada anggota DPRD dalam memilih pemimpin daerah akan menyandera kandidat terpilih karena kebijakan yang diambil akan bersifat pro-golongan guna meningkatkan peluang dipilih kembali oleh para legislator pada periode berikutnya," ujarnya.

Selain itu PPI-UK mendukung pengajuan judicial review ke Mahkamah Konsitusi atau Mahkamah Agung, sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan langkah hukum yang tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper