Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju dalam ajang Pilkada 2024 untuk mundur dari jabatannya.
Tito mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari agar dalam Peraturan KPU diatur melarang Pj kepala daerah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024.
"Nanti akan terbit Peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat [kepala daerah] itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," jelas Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Mantan Kapolri ini menjelaskan, kini ada 266 Pj kepala daerah di seluruh Indonesia. Dia mengaku tidak ingin memangkas hak politik para Pj kepala daerah tersebut untuk memilih dan dipilih dalam ajang pemilu.
Meski demikian, dia ingatkan aparatur sipil negara (ASN) dilarang ikut politik praktis dan terafiliasi dengan partai politik. Pj kepala daerah sendiri merupakan ASN.
"Maka sedang saya pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar [dalam ajang Pilkada 2024]," jelasnya.
Tito mengaku sudah mendengar ada sejumlah Pj yang berniat maju sebagai calon kepala daerah dalam ajang Pilkada 2024. Setelah terkonfirmasi, dia akan segera cari pengganti mereka.
Dia mengingatkan, pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka pada 27 Agustus 2024. Tito ingin 30-40 hari sebelum itu Pj kepala daerah yang akan mendaftar sudah kirim surat pengunduran diri sebab cari penggantinya perlu waktu.