Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asian Agri Yakin Pengadilan Pajak Beri Putusan Adil

Asian Agri Group (AAG) percaya Pengadilan Pajak akan memberikan putusan yang seadil-adilnya terkait dengan perkara banding sengketa pajak terutang senilai Rp1,9 triliun.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Asian Agri Group (AAG) percaya Pengadilan Pajak akan memberikan putusan yang seadil-adilnya terkait dengan perkara banding sengketa pajak terutang senilai Rp1,9 triliun.

General Manager AAG Freddy Widjaya menuturkan hingga saat ini pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Pajak, terhadap 14 perusahaan di dalam AAG.

Menurutnya, Undang Undang Pajak memberikan hak kepada setiap wajib pajak untuk mengajukan banding di Pengadilan Pajak terhadap surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan.

“Asian Agri taat hukum dan percaya bahwa Pengadilan Pajak akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Ini demi kelangsungan hidup dan kesejahteraan 25.000 karyawan dan 29.000 keluarga petani plasma yang bernaung pada perusahaan,” ujar Freddy dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2014).

Merasa kasus ini penting, dalam lanjutan persidangan banding sengketa pajak Rabu pagi, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany bahkan menyempatkan hadir di ruang sidang Pengadilan Pajak, Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan.

Turut hadir di persidangan Wakil Deputi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa, anggota Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, serta Inspektur Jenderal Kemenkeu Sonny Loho.

“Semua aparat hukum mendukung langkah kami. Hari ini, dalam sidang hadir juga dari UKP4, dari KY juga hadir, dari Ditjen Pajak hadir, dari kemenkeu Irjen juga hadir. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah terhadap kasus-kasus pajak seperti ini,” kata Fuad.

Dalam lanjutan sidang kali ini, hal yang disidangkan adalah keberatan dari dua anak usaha AAG, yakni PT Saudara Sejati Luhur dan PT Inti Indosawit Subur.

Dua perusahaan itu, seperti sikap perusahan induknya, menolak dikenakan tagihan pajak penghasilan badan dan PPh pasal 25 untuk periode 2002-2005 yang dikeluarkan Ditjen Pajak.

Fuad yakin pihaknya bakal sukses menagih kekurangan pajak sebesar Rp1,29 triliun. Ini kekurangan pajak ketika kasus Suwir Laut terungkap di Mahkamah Agung, telah menghindarkan pajak untuk AAG.

Ditambah sanksi administratif Rp700 miliar, maka tagihan total otoritas pajak mencapaiRp 1,9 triliun.

AAG sendiri menurut rilis Kejaksaan Agung sebenarnya sudah melunasi denda Rp2,5 triliun per 17 September 2014. Denda tersebut wajib dibayarkan oleh AAG berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper