Bisnis.com, JAKARTA-- Asian Agri Group (AAG) akhirnya melunasi denda pajak Rp 2,5 Triliun lebih (Rp. 2.519.955.391.304,00) pada 17 September 2014.
Denda pajak sekitar Rp 2,5 Triliun tersebut merupakan denda wajib yang harus dibayarkan oleh AAG berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) 18 Desember 2012, terkait perkara penyimpangan pajak yang dilakukan 14 perusahaan yang tergabung dengan AAG.
Kejaksaan Agung--yang mengeksekusi denda sebesar Rp 2,5 Triliun--mengapresiasi langkah AAG yang membayar pada waktunya.
"Asian Agri telah memenuhi kewajibannya dengan baik dan membayar sebelum waktunya. Atas nama jajaran Kejaksaan, saya memberikan apresiasi kepada AAG karena telah patuh pada putusan Mahkamah Agung." ujar Datas Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (23/9/2014).
Pada akhir Januari 2014, Kejaksaan dan pihak AAG sepakat membayar terlebih dahulu denda sebesar Rp 719,9 miliar. Pembayaran tersebut terlaksana pada 28 Januari 2014. Sisanya, sebesar Rp 1,8 triliun dicicil hingga Oktober 2014 sebesar Rp 200 miliar per bulan.
Sebagai jaminan itikad baik, AAG berkomitmen melunasi seluruh denda dengan mengeluarkan bilyet giro lebih dari 100 lembar yang sudah dititipkan kepada Bank Mandiri dan tiap bulan dapat dicairkan.
Datas menjelaskan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor ketika itu sepakat memberikan kesempatan pada AAG untuk melakukan pembayaran dengan sistem mencicil karena lembaga ini harus mempertimbangkan aspek mendasar dari hukum itu sendiri yakni keadilan.
"Kami mempertimbangkan sedalam-dalamnya nasib puluhan ribu para pekerja serta petani plasma yang selama ini menggantungkan nasibnya pada 14 perusahaan yang tergabung di AAG," tegasnya.