Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asian Agri Group Akhirnya Lunasi Denda Pajak Rp2,5 Triliun

Asian Agri Group (AAG) akhirnya melunasi denda pajak Rp 2,5 Triliun lebih (Rp. 2.519.955.391.304,00) pada 17 September 2014.
Logo Asian Agri/Bisnis
Logo Asian Agri/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- Asian Agri Group (AAG)  akhirnya melunasi denda pajak Rp 2,5 Triliun lebih (Rp. 2.519.955.391.304,00) pada  17 September 2014.

Denda pajak sekitar Rp 2,5 Triliun tersebut merupakan denda wajib yang harus dibayarkan oleh AAG berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) 18 Desember 2012, terkait perkara penyimpangan pajak yang dilakukan 14 perusahaan yang tergabung dengan AAG.

Kejaksaan Agung--yang mengeksekusi denda sebesar Rp 2,5 Triliun--mengapresiasi langkah AAG yang membayar pada waktunya.

"Asian Agri telah memenuhi kewajibannya dengan baik dan membayar sebelum waktunya. Atas nama jajaran Kejaksaan, saya memberikan apresiasi kepada AAG karena telah patuh pada putusan Mahkamah Agung." ujar Datas Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (23/9/2014).

Pada akhir Januari 2014, Kejaksaan dan pihak AAG sepakat membayar terlebih dahulu  denda sebesar Rp 719,9 miliar.  Pembayaran tersebut terlaksana pada 28 Januari 2014. Sisanya, sebesar Rp 1,8 triliun dicicil hingga Oktober 2014 sebesar Rp 200 miliar per bulan.

Sebagai jaminan itikad baik, AAG berkomitmen melunasi seluruh denda dengan mengeluarkan bilyet giro lebih dari 100 lembar yang sudah dititipkan kepada Bank Mandiri dan tiap bulan dapat dicairkan.

Datas menjelaskan  Kejaksaan Agung sebagai eksekutor ketika itu sepakat memberikan kesempatan pada AAG untuk melakukan pembayaran dengan sistem mencicil karena lembaga ini  harus mempertimbangkan aspek mendasar dari hukum itu sendiri yakni keadilan.

"Kami mempertimbangkan sedalam-dalamnya nasib puluhan ribu para pekerja serta petani plasma yang selama ini menggantungkan nasibnya pada 14 perusahaan yang tergabung di AAG," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper